Kanwil Kemenkum Sulteng Kawal Merek Kolektif Tiga Koperasi di Touna

  • 26 Jun 2026 07:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Tojo Una-una – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat komitmen pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro melalui penguatan jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah nyata tersebut diimplementasikan lewat pemberian pendampingan intensif pendaftaran merek kolektif kepada tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tojo Una-Una.

Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu 24 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran dan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi yang berkembang di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemetaan, Kabupaten Tojo Una-Una saat ini memiliki 122 Koperasi Desa Merah Putih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 gerai masih dalam proses pembangunan, sementara 8 gerai telah selesai dibangun 100 persen namun belum beroperasi secara aktif.

Namun, sebagian besar koperasi tersebut belum memiliki perlindungan merek yang terdaftar secara resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Sulteng karena merek merupakan aset penting yang berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus instrumen perlindungan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, merupakan fondasi utama dalam meningkatkan daya saing koperasi dan pelaku usaha daerah. Keberadaan legalitas hukum ini diyakini akan meningkatkan nilai tawar produk kerajinan maupun olahan pangan khas Touna.

“Kami ingin koperasi di Sulawesi Tengah memiliki perlindungan yang kuat sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Rakhmat Renaldy dalam kterangannya.

Menurutnya, keberadaan merek yang terlindungi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang dihasilkan koperasi. Dirinya memastikan lembaga ini akan memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif serta memperluas edukasi KI agar semakin banyak koperasi dan pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas karya dan identitas usahanya,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi penyiapan dokumen pelengkap yang dibutuhkan para pengurus unit desa. Saat ini, berkas administrasi dan deskripsi karakteristik merek kolektif dari ketiga KDMP percontohan tersebut tengah dirampungkan agar bisa segera diajukan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....