Kakanwil Kemenkum Sulteng, Merek Kolektif Dorong Daya Saing Koperasi
- 19 Jun 2026 20:32 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) optimistis pemanfaatan merek kolektif akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing Koperasi Merah Putih di wilayah setempat. Optimisme tersebut mengemuka dalam agenda Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif yang digelar secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat 19 Juni 2026.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa. Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam membangun reputasi komoditas lokal di tengah persaingan pasar bebas.
“Merek kolektif bukan hanya perlindungan hukum semata, tetapi juga instrumen bisnis yang mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat kepercayaan pasar. Koperasi yang memiliki identitas yang jelas akan lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkan, legalitas perlindungan merek merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Penguatan ini diyakini dapat memberikan dampak langsung terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat pedesaan.
Lebih lanjut, produk-produk lokal yang dihasilkan anggota koperasi dinilai memiliki peluang pasar yang jauh lebih besar jika dikemas dengan penamaan yang konsisten. Keamanan hukum tersebut juga dipastikan memberikan identitas yang kuat dan perlindungan dari potensi klaim sepihak atau penjiplakan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng, Henny Anggraini, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh program penguatan kapasitas usaha ini. Kemitraan lintas sektoral antara kementerian, dinas teknis, dan pengurus koperasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan ekosistem koperasi yang modern serta mandiri.
Melalui forum pembinaan ini, para pelaku usaha dibekali pemahaman komprehensif mengenai tata cara pendaftaran akun hingga teknis pengajuan dokumen merek. Selain itu, peserta juga mendapat asistensi langsungp guna mengoreksi kelayakan berkas permohonan agar terhindar dari penolakan sistem.
Rakhmat Renaldy berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitasi ini untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasinya. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pemantik bagi pertumbuhan produk unggulan baru khas Sulawesi Tengah yang berkekuatan hukum tetap.
“Ke depan, kami ingin melihat semakin banyak Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah yang memiliki merek kolektif terdaftar. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha koperasi,” kata Rakhmat Renaldy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....