Kemenkum Sulteng Dorong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif

  • 19 Jun 2026 15:09 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kerakyatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang digelar secara hybrid di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat 19 Juni 2026.

Melalui pendampingan tersebut, lembaga ini memberikan asistensi langsung untuk mempermudah pemenuhan dokumen administrasi pendaftaran. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan adanya lonjakan pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) di berbagai pelosok daerah.

Agenda ini diikuti pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memperkuat eksistensi dan daya saing koperasi di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif.

“Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas yang mencerminkan kualitas, reputasi, nilai, dan kepercayaan. Dalam konteks koperasi, merek kolektif menjadi instrumen yang mampu menyatukan berbagai produk dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi di bawah satu identitas bersama yang kuat dan terpercaya,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, kehadiran merek kolektif memberikan berbagai manfaat bagi koperasi, mulai dari meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar di pasar, hingga menjamin standar mutu yang seragam. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang dihasilkan dapat dibangun.

“Ini menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing koperasi,” tambahnya.

Rakhmat juga menekankan bahwa program Koperasi Merah Putih yang saat ini terus didorong oleh pemerintah merupakan langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kemandirian masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya merek kolektif, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan koperasi tersebut.

Selain memberikan perlindungan hukum atas identitas usaha koperasi, pendaftaran merek kolektif juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dan layanan yang dihasilkan koperasi. Diharapkan, kepemilikan merek dapat mendukung penguatan ekonomi desa melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual secara optimal.

“Melalui kegiatan ini, mari kita bangun identitas bersama yang kuat melalui merek kolektif Koperasi Merah Putih. Dengan perlindungan hukum yang baik, koperasi akan semakin berkembang, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Rakhmat Renaldy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....