Kanwil Kemenkum Sulteng Pacu Digitalisasi Dokumen Hukum lewat JDIH
- 18 Jun 2026 15:09 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempercepat langkah pembenahan sistem integrasi data regulasi di tingkat daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar secara virtual bersama operator kabupaten dan kota, Rabu 17 Juni 2026.
Langkah pembinaan literasi digital ini ditargetkan mampu memacu kapasitas para pengelola dalam menghadirkan basis data produk hukum yang valid serta transparan. Implementasi program ini dinilai vital guna mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses aturan hukum pidana maupun perdata secara.
“JDIH harus mampu menjadi pusat informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terintegrasi. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi hukum secara cepat dan terpercaya” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan.
Forum koordinasi lintas sektoral tersebut turut melibatkan jajaran sekretariat DPRD serta jajaran sekretariat daerah dari seluruh wilayah administrasi se-Sulawesi Tengah. Selain menjadi ruang evaluasi, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi teknis menjelang pelaksanaan penilaian performa instansi secara nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
"Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh anggota JDIH menjadi kunci dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang berkualitas," tambahnya.
Dalam sesi pemaparan materi inti, tim analis hukum membedah empat variabel utama yang menjadi indikator kelayakan tata kelola dokumen hukum daerah. Parameter penilaian tersebut mencakup aspek tingkat kelengkapan dokumen, kemudahan akses bagi kelompok rentan, integrasi sistem digital pusat, hingga inovasi kapasitas sumber daya manusia.
“Penguatan JDIH bukan semata-mata untuk memenuhi aspek penilaian kinerja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan layanan informasi hukum yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan JDIH yang kuat, masyarakat akan semakin mudah memperoleh informasi hukum yang valid dan terpercaya,” tegas Rakhmat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen menjalankan fungsi monitoring berkala terhadap pembaruan berkas di situs web masing-masing lembaga. Pengawasan melekat ini diharapkan mampu mewujudkan JDIH yang modern, terintegrasi, dan menjadi rujukan utama informasi hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....