Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA Data Kekayaan Intelektual Daerah
- 11 Jun 2026 15:21 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat komitmen kolaboratif lintas sektor. Sinergitas ini dibangun secara khusus untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem serta perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah.
Kesepakatantersebut dimatangkan dalam forum koordinasi yang berlangsung di Kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 10 Juni 2026. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng I Putu Dharmayasa bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Aida Julpha Tangkere, dan diterima langsung oleh jajaran struktural BRIDA Sulteng.
Pertemuan tersebut membedah peta jalan percepatan regulasi, termasuk dukunagn draf pembentukan Surat Edaran Gubernur terkait legalitas kekayaan intelektual. Selain itu, kedua lembaga sepakat memperkuat implementasi Nota Kesepahaman (MoU) serta optimalisasi fungsi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah berdiri di daerah.
Fokus operasional yang menjadi prioritas utama saat ini adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh potensi produk kreatif di wilayah Sulawesi Tengah. Basis data yang terkumpul nantinya bakal dikonversikan sebagai modal utama dalam memfasilitasi pendaftaran hak paten secara massal.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menuturkan perlindungan kekayaan intelektual harus dimulai dari kemampuan daerah mengenali dan memetakan potensi yang dimiliki. Langkah pendataan yang rapi bertindak sebagai perlindungan untuk mencegah adanya aksi penjiplakan atau klaim dari pihak luar.
“Kita tidak dapat melindungi sesuatu yang belum terdata dengan baik. Karena itu, kolaborasi dengan BRIDA menjadi strategi yang tepat untuk memastikan setiap inovasi, karya, dan potensi unggulan daerah memperoleh perlindungan hukum,” kata Rakhmat Renaldy.
Rakhmat menambahkan penguatan Sentra KI dilakukan upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kemudahan akses pendaftaran ini diharapkan mendorong para penemu dan pelaku UMKM lokal untuk terus melahirkan karya orisinal yang berdaya saing tinggi.
“Tujuan akhirnya adalah mendorong kekayaan intelektual menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Ketika masyarakat sadar pentingnya perlindungan KI dan difasilitasi dalam proses pendaftarannya, maka inovasi daerah akan semakin berkembang dan mampu bersaing,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....