Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Pendaftaran Merek Cokelat Banua
- 11 Jun 2026 15:19 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI menggelar kegiatan pemantauan sekaligus edukasi kekayaan intelektual, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di gerai pusat oleh-oleh Rumah Cokelat Sulteng, Kota Palu.
Rumah Cokelat Sulteng bertindak sebagai etalase utama pemasaran komoditas hilirisasi perkebunan dan kerajinan tangan pelaku usaha mikro. Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan menemukansejumlah produk makanan olahan premium terbukti belum mengantongi sertifikat merek, termasuk salah satu produk unggulan daerah, Cokelat Banua.
Atas temuan itu, petugas Ditjen KI langsung memberikan sosialisasi taktis kepada manajemen pengelola agar segera mendaftarkan mereknya. Di sisi lain, bagi pelaku UMKM yang pasarnya sudah menembus jalur ekspor, petugas menyarankan untuk segera meningkatkan status registrasinya ke tingkat merek internasional.
“Merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi sejak dini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pasar produk berbasis cokelat asal Sulteng memiliki posisi tawar yang tinggi di tingkat nasional karena karakteristik rasanya yang khas. Olehnya, penguatan kesadaran KI bagi pelaku UMKM menjadi salah satu upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kami ingin produk-produk unggulan Sulawesi Tengah tidak hanya dikenal luas, tetapi juga terlindungi secara hukum sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sadar dan patuh terhadap kekayaan Intelektual. Langkah penting guna mengoptimalkan perlindungan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....