Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasikan Aturan Dana Desa Tojo Una-Una

  • 08 Jun 2026 15:32 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tojo Una-Una, Senin 8 Mei 2026. Agenda yang dipusatkan di Aula Kebangsaan ini membahas draf Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026.

Pertemuan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam pembukaannya, Sopian menekankan bahwa tata kelola keuangan desa wajib berpijak pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ucap Sopian.

Proses pembedahan draf regulasi berlangsung secara interaktif antara tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman materi difokuskan pada penyempurnaan formula pembagian dana transfer agar lebih berkeadilan dan menyasar kebutuhan riil pembangunan di lapangan.

Selain itu, tim ahli juga melakukan verifikasi silang guna memastikan tidak ada klausul yang berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi terkait manajemen keuangan daerah. Beberapa masukan teknis diberikan perancang mengenai struktur norma pengaturan dan penguatan dasar hukum guna menghindari tafsir ganda saat aturan diimplementasikan.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menuturkan bahwa instrumen hukum yang mengikat persoalan anggaran desa harus dipastikan bersih dari celah maladministrasi. Ketepatan regulasi dinilai menjadi kunci utama guna memastikan pemerataan pembangunan fasilitas publik di pedesaan.

“Dana desa merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Karena itu, regulasinya harus dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangan tertulisnya.

Rakhmat menambahkan bahwa fasilitasi penataan draf merupakan langkah penting agar produk hukum yang diterbitkan kepala daerah memiliki legitimasi yang kokoh. Sehingga diharapkan regulasi yang dihadirkan dapat memberi dampak nyata bagi warga.

“Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah yang lahir benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....