Kanwil Kemenkum Sulteng Percepat Penataan Perda Demi Kepastian Hukum
- 08 Jun 2026 14:56 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menginstruksikan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mempercepat evaluasi produk hukum daerah. Langkah taktis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Sulawesi Tengah yang digelar Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah percepatan identifikasi dan penyesuaian berbagai peraturan daerah (perda) yang sudah tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Selain itu, produk hukum yang memerlukan penyempurnaan juga menjadi perhatian khusus.
Arahan tersebut disampaikan Rakhmat Renaldy saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pada Apel Pagi di Lapangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, 8 Mei 2026. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pelayanan publik, bahkan dapat memengaruhi iklim investasi dan pembangunan daerah.
“Rapat koordinasi yang telah kita laksanakan harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata,” ucap Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa harmonisasi dan evaluasi regulasi merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem hukum daerah yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Regulasi yang baik menjadi instrumen pembangunan yang efektif untuk melindungi hak-hak dasar konstitusi warga.
“Kita harus proaktif melakukan kajian dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat menegaskan bahwa hasil evaluasi regulasi yang dilakukan secara berkala akan membantu membantu pemerintah daerah menghindari tumpang tindih kebijakan. Langkah preventif ini dinilai mampu menciptakan tata kelola birokrasi pemerintahan yang jauh lebih efektif, efisien, dan bersih.
Melalui langkah percepatan penataan produk hukum daerah tersebut, Rakhmat berharap tercipta regulasi yang lebih berkualitas dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penataan ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....