Kanwil Kemenkum Sulteng Selaraskan 25 Ranperbup Kabupaten Banggai
- 25 Mei 2026 06:19 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 25 rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai. Agenda strategis ini dipusatkan di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran tim perancang perundang-undangan. Langkah taktis ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan regulasi nasional.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa proses penyelarasan ini memegang peranan krusial bagi legalitas hukum di tingkat kabupaten. Standardisasi yang ketat diperlukan agar setiap produk hukum daerah bermutu tinggi serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kegiatan harmonisasi bukan hanya menyelaraskan aspek teknis peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan substansi regulasi sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rapat tersebut membedah secara rinci 25 draf regulasi yang mencakup berbagai sektor pembangunan strategis di Kabupaten Banggai. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi aturan pengendalian gratifikasi, sistem pengaduan korupsi, hingga rencana aksi pangan dan gizi.
Selain itu, regulasi mengenai evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah, pembangunan kependudukan, serta penegasan batas desa juga menjadi fokus pembahasan utama. Dinamika materi muatan tersebut diteliti secara mendalam agar mampu memberikan asas kemanfaatan yang riil bagi warga.
Rapat ini dihadiri oleh delegasi Pemerintah Kabupaten Banggai, mulai dari Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, hingga perwakilan Bappeda. Kolaborasi ini mempermudah proses sinkronisasi draf sebelum resmi diundangkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....