Kemenkum Sulteng Pangkas Birokrasi Dokumen Internasional lewat Apostille
- 21 Mei 2026 15:14 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum berbasis digital, Apostille, kepada masyarakat luas. Langkah nyata ini diwjudkan melalui kegiatan Sosialisasi Legalisasi-Apostille yang berlangsung di Sriti Convention Hall, Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan edukatif ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang untuk memahami kebutuhan lintas negara dari masing-masing sektor serta kemudahan teknis yang didapatkan melalui Apostille. Inovasi ini disebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik ceapt yang efisien.
"Hadirnya layanan Apostille yang merupakan wujud nyata digitalisasi layanan publik yang memangkas prosedur legalisasi dokumen konvensional menjadi salah satu langkah terintegrasi," ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, dalam laporan panitia yang dibacakan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang terdiri dari 75 orang mendapatkan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama para narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat sekaligus memanfaatkan layanan legalisasi tersebut.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi krusial untuk dilaksanakan guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi instansi terkait, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat luas di Sulawesi Tengah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa terobosan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Layanan ini memangkas prosedur legalisasi dokumen internasional yang panjang, sehingga lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
"Kini dengan adanya Apostille, cukup melalui satu tahapan verifikasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, maka dokumen-dokumen legalitas tersebut bisa berproses menjadi lebih cepat, sederhana dan efisien," kata Rakhmat dalam saat membuka kegiatan tersebut.
Berbagai dokumen publik dapat dilegalisasi melalui Apostille, seperti pengurusan akta kelahiran dan akta cerai unutk kebutuhan pernikahan campuran, akta perusahaan dan NPWP bagi yang ingin berbisnis dan investasi, ijazah dan traskrip nilai untuk kebutuhan kuliah, dan berbagai dokumen krusial lainnya. Dokumen ini, lanjut Rakhmat, dipastikan sudah valid dan sah karena telah dibubuhi kode batang atau barcode khusus yang dibuat secara daring.
"Jadi pihak luar bisa membuktikan barcode tersebut melalui metode scan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....