Kakanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Integritas dan Transparansi OBH
- 21 Mei 2026 00:00 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, tekankan pentinga bagi Organisasi Bantuan hukum (OBH) untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan program bantuan hukum. Komitmen tersebut dinilai krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap keadilan tetap terjaga melalui pelayanan yang humanis serta berkualitas.
Hal tersebut diungkapkan saat memberi sambutan dalam penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng, Rabu 20 Mei 2026. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum dalam meningkatkan mutu pelayanan.
“Kami berharap seluruh organisasi bantuan hukum yang berjumlah 18 ini dapat menjalankan program ini secara akuntabel dan profesional, serta terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa bahwa pelaksanaan program bantuan hukum tanpa biaya ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang secara tegas menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh keadilan yang setara di mata hukum.
“Pelaksanaan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Negara bertanggung jawab menjamin hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh organisasi bantuan hukum terakreditasi yang menjadi mitra pemerintah. Kolaborasi berkesinambungan menjadi kunci utama demi mewujudkan pemerataan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Addendum ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif, profesional, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Rakhmat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....