Kemenkum Sulteng Hadirkan Layanan Apostille Bagi Masyarakat
- 20 Feb 2026 12:18 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah kini menghadirkan layanan Apostille atau layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit untuk memudahkan legalisasi dokumen internasional bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah. Layanan ini memungkinkan dokumen penting seperti ijazah dan akta kelahiran diakui secara resmi di negara tujuan tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh salah satu warga Palu, Fadlia, yang sedang mengurus administrasi untuk melanjutkan studi magister (S2) ke luar negeri. Dengan adanya sertifikat Apostille yang diterbitkan di tingkat wilayah, masyarakat kini lebih mudah dalam mewujudkan rencana pendidikan maupun karir internasional mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengungkapkan bahwa layanan ini sebelumnya hanya bisa diakses secara terpusat di Jakarta. Kini, transformasi digital telah memungkinkan setiap kantor wilayah menerbitkan sertifikat tersebut sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
“Layanan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menyederhanakan rantai birokrasi,” ucap Rakhmat Renaldy, Kamis 19 Februari 2026.
Proses penerbitan Apostille di Kanwil Sulteng relatif cepat dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000 per dokumen. Kejelasan tarif dan prosedur ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melegalkan dokumen mereka secara mandiri melalui jalur resmi.
Fadlia, salah satu penerima layanan, memberikan apresiasi atas responsivitas petugas Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memproses berkasnya. Menurutnya, pelayanan yang transparan memberikan kepastian hukum dan waktu bagi warga yang memiliki tenggat waktu pengiriman dokumen ke luar negeri.
“Pelayanannya sangat baik dan informasinya jelas. Saya berharap layanan Apostille ini terus dioptimalkan agar waktu verifikasi semakin singkat,” ujar Fadlia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....