Pemprov Sulteng Dukung Program MendaKI untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
- 08 Mei 2026 10:48 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) terus mematangkan persiapan program "MendaKI" atau Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang. Program strategis ini dibahas langsung dalam audiensi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, di Palu, Kamis 7 Mei 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kini menjadi instrumen vital dalam mendorong daya saing ekonomi kreatif di era globalisasi. Menurutnya, sertifikasi kekayaan intelektual merupakan langkah nyata dalam melindungi aset ekonomi masyarakat dan identitas daerah.
"Ketika karya masyarakat terlindungi, maka nilai ekonominya meningkat dan peluang investasi semakin terbuka luas," ujar Rakhmat Renaldy.
Program MendaKI ini dirancang untuk menjawab tantangan rendahnya literasi masyarakat terkait perlindungan karya cipta, merek, hingga paten. Melalui layanan Mobile IP Clinic, masyarakat, pelaku UMKM, hingga akademisi nantinya dapat melakukan konsultasi dan asistensi langsung untuk meminimalisir praktik pembajakan atau penggunaan karya tanpa izin.
Salah satu poin monumental dalam kegiatan ini adalah rencana penandatanganan kerja sama dengan 45 perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah. Kolaborasi ini bertujuan untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah perlindungan bagi hasil riset dan inovasi akademik.
"Perguruan tinggi memiliki potensi riset yang luar biasa. Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan karya akademik terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan," ucap Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi. Ia secara khusus mengapresiasi keberhasilan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memfasilitasi perlindungan alat musik tradisional Gimba sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asli Sulawesi Tengah.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator lokal. Perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” ujar dr. Reny.
Selain membahas program MendaKI, dalam pertemuan tersebut Rakhmat Renaldy juga melaporkan efektivitas layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sulawesi Tengah. Layanan ini dinilai menjadi ruang solusi hukum yang humanis ddengan pendekatan perdamaian bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....