Kemenkum Sulteng Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual di Banggai Laut

  • 24 Feb 2026 07:39 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di daerah khususnya di Kabupaten Banggai Laut.

Sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang teridentifikasi antara lain upacara adat serta komoditas unggulan seperti ubi dan kacang khas Karangbawe yang berpeluang didorong menjadi Indikasi Geografis (IG).

Selain itu, tercatat sebanyak 66 Koperasi Merah Putih (KMP) telah terbentuk di Banggai Laut. Namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran, sistem dan jaringan internet, efisiensi anggaran, serta kebutuhan pelatihan lanjutan.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif KMP sebagai langkah strategis perlindungan dan penguatan branding produk daerah.

Beberapa langkah konkret yang direncanakan antara lain pemetaan nomor kontak pengurus merek kolektif untuk pendampingan awal secara virtual, serta program pendampingan pendaftaran dan komersialisasi produk melalui partisipasi pada event nasional seperti di Jakarta dan Bali dengan skema kolaborasi buyer dan dukungan OPD terkait.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan persyaratan substantif dan administratif pendaftaran Indikasi Geografis serta menekankan hubungan strategis antara IG dan merek kolektif dalam meningkatkan reputasi, kualitas, serta daya saing produk Banggai Laut.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar administrasi hukum, melainkan instrumen pembangunan ekonomi daerah.

“Banggai Laut memiliki potensi besar, baik dari sisi budaya maupun komoditas unggulan. Jika dilindungi melalui skema Kekayaan Intelektual seperti Indikasi Geografis dan merek kolektif, maka nilai tambah produk akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terdorong,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu pada Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem KI memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Kami mendorong sinergi antara Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian. Dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan, hingga integrasi program ekonomi berbasis KI menjadi kunci keberhasilan,” tegas Rakhmat Renaldy .

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut turut menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum penguatan ekosistem KI di daerah. Selain itu, direncanakan pembentukan Agen KI di Bapperida sebagai perpanjangan tangan layanan pendaftaran KI di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong percepatan penandatanganan PKS, melakukan pendampingan virtual terhadap 66 KMP mulai Maret 2026, menyusun roadmap pendaftaran Indikasi Geografis untuk ubi dan kacang Karangbawe, menginisiasi pembentukan Agen KI daerah, serta mengintegrasikan program komersialisasi produk unggulan Banggai Laut pada event nasional.

“Kami optimis, dengan komitmen bersama, Banggai Laut dapat menjadi contoh daerah yang berhasil membangun ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mengawal dari aspek regulasi, pendampingan, hingga komersialisasi,” kata Rakhmat Renaldy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....