Layanan KI Kemenkum Sulteng Tembus 1.234 Permohonan di Semester I

  • 03 Agt 2026 11:59 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Semester I Tahun 2026 menunjukkan capaian positif. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil mencatat total 1.234 permohonan layanan Kekayaan Intelektual dari berbagai jenis layanan yang tersedia.

Dari jumlah tersebut, permohonan Hak Cipta menjadi layanan yang paling banyak diminati dengan 1.043 permohonan. Sisanya terdiri atas 164 permohonan Merek, 19 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), 7 Paten, serta 1 permohonan Indikasi Geografis.

Selain meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan sektor ini turut menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp389.100.000. Setoran PNBP tersebut bersumber dari layanan Merek senilai Rp162,1 juta, Hak Cipta Rp208,6 juta, dan Paten Rp18,4 juta.

“Pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi hasil kreativitas, inovasi, maupun identitas daerah melalui instrumen hukum yang tersedia. Ini menjadi modal penting dalam mendorong daya saing daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya, Minggu 2 Agustus 2026.

Ia menilai tingginya permohonan Hak Cipta mencerminkan pesatnya geliat ekonomi kreatif dan UMKM di Sulawesi Tengah. Berbagai karya di bidang seni, pendidikan, teknologi informasi, hingga produk digital mulai mendapatkan perhatian untuk memperoleh perlindungan hukum secara resmi.

Di sisi lain, peningkatan permohonan Merek juga menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya membangun identitas usaha yang memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk lokal.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang cepat, mudah, dan berdampak. Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah,” ucapnya.

Dirinya optimis tren positif pencatatan karya ini akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....