Satresnarkoba Parigi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Mepanga
- 04 Feb 2026 15:25 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi senyap, Senin 2 Februari 2026 sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga aktif terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan narkotika sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat.
“Ini bukan penangkapan kebetulan. Kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Informasi dari masyarakat kami dalami hingga bukti dinilai cukup kuat, kemudian tim langsung bergerak,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggerebekan di rumah FA, petugas melakukan penggeledahan badan dan kamar yang disaksikan keluarga terlapor serta aparat pemerintah setempat guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang tersimpan rapi. Di hadapan penyidik, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA yang berdomisili di Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan kasus ini terus kami kembangkan. Kami pastikan jaringan peredaran sabu ini akan dibongkar hingga ke akar. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....