BKPSDM Nunukan Sebut Sanksi ASN Wajib lewat BKN

  • 02 Okt 2026 08:11 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BKPSDM Nunukan menegaskan penjatuhan hukuman disiplin ASN kini wajib melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Sanksi seperti pemberhentian atau penurunan pangkat tidak bisa langsung diputuskan instansi daerah tanpa kajian bidang pengawasan dan pengendalian BKN.
  • Proses hukum lanjutan terhadap pelanggar aturan daerah terancam mandek jika prosedur persetujuan pusat tersebut diabaikan.

RRI.CO.ID, Nunukan - Sanksi berat pegawai negeri sipil kini diperketat. Setiap hukuman disiplin wajib melalui kajian pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong menilai Pemerintah daerah tidak bisa lagi langsung menjatuhkan sanksi pemecatan atau penurunan pangkat kepada pegawai yang melanggar aturan. Proses penindakan di tingkat lokal harus melalui prosedur panjang di BKN.

“Termasuk diantaranya Pak, sekarang untuk menjatuhkan hukuman disiplin misalnya, pada pegawai, apakah pemberhentian atau penurunan pangkat dan sebagainya, tidak bisa serta-merta dilakukan itu. Tidak bisa. Itu harus diusulkan ke BKN, BKN kaji, ya melalui bidang wasdal, nanti wasdal, BKN mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya, Jum'at (10/02/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi penentu langkah lanjutan instansi daerah terhadap ASN yang terbukti bermasalah. Rekomendasi BKN kerap meminta instansi daerah melengkapi berkas administrasi, menggelar sidang ulang, hingga membentuk tim hukum baru.

Tanpa restu dan rekomendasi dari BKN, seluruh proses hukum yang sudah berjalan di daerah tidak akan bisa dieksekusi meski pelanggaran telah terbukti.

“Apa rekomendasinya? Oh ini tidak, harus lengkapi, lengkapin, lengkapin ini. Harus lakukan sidang ulang, harus lakukan proses validasi kembali, harus membentuk tim hukum yang sesuai regulasi, macam-macam,” ujarnya.

Kebijakan ketat ini membuat penindakan disiplin di daerah sangat bergantung pada hasil evaluasi pusat. Setiap langkah korektif harus menunggu lampu hijau dari lembaga kepegawaian nasional agar sah secara hukum.

“Kalau kita tidak lakukan gitu, maka proses hukum tidak akan bisa kita lakukan. Padahal mungkin yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran, itu secara hasil pemeriksaan awal dari pelanggan daerahnya, tetapi tindakan lanjutnya, tidak bisa kalau tidak ada persetujuan dari BKN,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....