Pemkab Nunukan Tunggu Pembagian Tugas PPPK Guru
- 22 Agt 2026 06:05 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemkab Nunukan masih menunggu teknis pembagian tugas setelah status PPPK guru beralih ke pemerintah pusat.
- Pembinaan, disiplin, SKP, hingga kenaikan pangkat menjadi hal yang perlu diperjelas.
- Pemkab Nunukan menyatakan siap mendukung keputusan pemerintah pusat terkait PPPK guru.
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemkab Nunukan menunggu teknis pembagian tugas PPPK guru dengan pemerintah pusat. Pembagian kewenangan mencakup penggajian, pembinaan, disiplin, SKP, hingga kenaikan pangkat.
Pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan perubahan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, teknis keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan PPPK guru masih perlu diperjelas.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan Kaharuddin Tokong, Sabtu (22/08/2026).
“Saya pikir nanti, kita akan nanti mau melihat teknisnya seperti apa. Apakah daerah juga masih tetap dilibatkan? misalnya dari sisi penggajiannya saja, itu misalnya dari sisi penggajiannya oke diambil oleh pemerintah pusat. Tetapi dari sisi pembinaannya, itu daerah yang melewati dan dilaporkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Kaharuddin, pembagian kewenangan perlu diperjelas setelah perubahan status PPPK guru ditetapkan. Hal tersebut termasuk mekanisme pembinaan dan pelaporan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Aspek disiplin dan penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai juga perlu masuk dalam pembagian kewenangan tersebut. Kewenangan terkait kenaikan pangkat juga menjadi salah satu hal yang masih menunggu kepastian teknis.
“Hanya saja itu tadi bagaimana disiplinnya, bagaimana SKP-nya dan sebagainya. Kita lihat saja nanti seperti apa pembagian tugasnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apakah pemerintah pusat semuanya termasuk dari kenaikan pangkatnya dan sebagainya,” katanya.
Pemkab Nunukan menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait perubahan status PPPK guru. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Yang jelas sekiranya kalau sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak itu ya. Karena ini kan berkaitan juga dengan bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa dan pasti akan mendukung bagaimana visi-misi pemerintah sekarang,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....