Ketua RT Tidak Dilibatkan, DPRD Nunukan Soroti Berita Acara Perubahan Data
- 22 Sep 2026 09:12 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyoroti proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang tidak melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT). Persoalan tersebut muncul ketika Ketua RT justru diminta menandatangani berita acara perubahan data setelah proses pendataan rampung.
Hal tersebut memicu protes oleh sejumlah Ketua RT, termasuk di Kelurahan Nunukan Utara. Mereka menolak menandatangani berita acara perubahan data karena khawatir adanya warga yang terlewat atau belum terdata dalam proses pendataan.
Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan Ketua RT memiliki alasan untuk menolak menandatangani berita acara karena memahami kondisi warga di wilayahnya. Menurutnya, Ketua RT berhak menolak menandatangani berita acara apabila tidak yakin dengan hasil pendataan.
"Ketua RT tentu tidak mau menandatangani karena mereka khawatir hasil pendataan tidak sesuai dengan kondisi warganya", ujar Muhammad Mansur, Selasa (22/9/2026).
Mansur menambahkan, Ketua RT juga tidak ingin mengambil risiko dengan menandatangani berita acara perubahan data. Pasalnya, apabila terdapat kesalahan atau warga yang belum tercatat, Ketua RT akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.
"Yang bermasalah nantinya ketua RT yang diminta bertanggung jawab oleh masyarakat", ucapnya.
Ia menegaskan, Ketua RT tidak boleh dipaksa menandatangani berita acara apabila belum mengetahui kesesuaian data. Kesalahan pendataan dapat berdampak pada masyarakat, terutama warga kurang mampu yang berpotensi tidak tercatat sesuai kondisi sebenarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....