Lima Orang Calon Pekerja Migran Berhasil Diamankan oleh BP3MI dan Polda Kaltara
- 21 Sep 2026 14:49 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan menjelaskan Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara telah menyerahkan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia bermasalah kepada BP3MI Kalimantan Utara, hal tersebut berhasil dicegah untuk berangkat ke luar bekerja tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Ke lima orang tersebut diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran yang kemarin di hari Jumat tanggal 18 September ini sudah dilakukan pendalaman sebelumnya bersama informasi bahawa diduga akan ada sekelompok orang yang akan bekerja melalui jalur non prosedural yang akan diberangkatkan ke negara tujuan penempatan ke Malaysia ini hasil koordinasi teman-teman dari Polda dan BP3MI”, ucapnya, Senin, (21/9/2026).
Ia mengatakan bahwa rombongan tersebut berada di sebuah rumah makan, Jalan Ujang Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat ditemukan tiga orang dewasa, satu orang balita, dan satu orang remaja. Berdasarkan informasi yang diterima oleh S, rencana keberangkatan ke Malaysia melalui Sungai Ular, Kecamatan Seimanggaris tanpa dokumen.
“Dilakukan pendalaman oleh teman-teman dari Polda, setelah melakukan pendalaman kemudian ditemukan satu nama inisial N, inisial N ini bukan pertama kali melakukan kegiatan ini sudah ketiga kali dia masuk ke penjara dengan perbuatan yang sama inisial N ini menarik tentunya”, ujarnya.
Ia menambahkan jika tersangka N bukan pertama kali melakukan kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sudah pernah mengalami di tahun sebelumnya dengan hukuman penjara, 1,5 tahun, kemudian di hukum lagi dengan hukuman yang sama, dan di hukum lagi, dan kali ini ke empat kalinya berhasil ditangkap ketika ingin melakukan pemberangkatan atau penempatan Pekerja Migran melalui jalur yang tidak resmi atau non prosedural. (DR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....