Pekerja Migran Ilegal tanpa Identitas, Disdukcapil Nunukan Terbitkan KTP

  • 27 Jul 2026 12:42 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan dari Malaysia. Hal ini dilakukan agar para PMI tetap bisa mengakses layanan dasar saat tiba di tanah air.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Wilson, mengatakan sebagian PMI yang dipulangkan diketahui tidak membawa bahkan kehilangan dokumen penting seperti KTP maupun paspor. Kondisi tersebut membuat proses pelayanan administrasi dan penanganan lanjutan sulit dilakukan, sehingga Disdukcapi memiliki mekanisme khusus untuk memastikan identitas setiap PMI sebelum dokumen diterbitkan.

"Kalau di blankonya itu namanya F101, itu untuk orang yang benar-benar baru dan tidak memiliki dokumen. Di situ ada proses wawancara, nanti kita lacak," kata Wilson, Senin (27/7/2026).

Wilson menjelaskan, pelayanan Disdukcapil Nunukan berbeda dengan daerah lain karena wilayah ini menjadi salah satu pintu resmi keluar masuk pekerja migran Indonesia. Untuk itu, penanganan administrasi kependudukan bagi PMI bermasalah dapat dilakukan.

Setelah melalui proses wawancara dan verifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan apabila yang bersangkutan diyakini sebagai warga negara Indonesia. Dokumen tersebut menjadi dasar agar PMI dapat memperoleh layanan pemerintah, termasuk pelayanan kesehatan.

"Kalau dari hasil wawancara kita yakin mereka adalah warga negara Indonesia, salah satunya dari cara dia berbahasa, maka kita akan berikan dokumen karena memberikan dokumen bagi warga negara itu adalah hak mereka," ujarnya.

Wilson menegaskan seluruh dokumen yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi sehingga tidak diberikan secara sembarangan. Menurutnya, penerbitan dokumen semata-mata bertujuan memastikan warga negara Indonesia tetap memperoleh hak atas pelayanan publik.

Ia menambahkan, kondisi PMI yang pulang tanpa identitas bukan hal baru di Kabupaten Nunukan. Kasus seperti ini sudah berlangsung cukup lama, terutama bagi pekerja migran ilegal yang telah bertahun-tahun bekerja di Malaysia sehingga kehilangan atau tidak lagi memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....