BP3MI Kaltara Jamin Perawatan PMI Deportasi yang Sakit
- 22 Jul 2026 10:26 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi atau dipulangkan dari Malaysia dalam kondisi sakit kini dapat langsung dirujuk ke RSUD Nunukan tanpa terkendala proses administrasi. Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara resmi menjalin kerja sama dengan RSUD Nunukan untuk mempercepat penanganan kesehatan para PMI yang tiba melalui wilayah perbatasan.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muhammad Ikhsan, mengatakan kerja sama tersebut dibangun karena hampir setiap proses pemulangan PMI selalu ditemukan pekerja migran yang membutuhkan penanganan medis.
"Jadi, kita bisa langsung rujuk ke rumah sakit apabila ada pekerja migran yang sakit, baik deportasi maupun repatriasi, dan semuanya ditanggung oleh negara," kata Andi Muhammad Ikhsan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Andi, mekanisme ini diharapkan memangkas waktu penanganan sehingga PMI yang sakit dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebagian besar kasus deportasi masih didominasi pekerja migran yang berstatus ilegal. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena pekerja tidak memperpanjang izin tinggal maupun kontrak kerja di Malaysia sehingga akhirnya melanggar aturan keimigrasian dan dipulangkan oleh pemerintah setempat.
"Karena sudah terlalu lama di sana dan tidak memperpanjang izin kontrak, akhirnya berstatus ilegal. Namun apabila mereka sakit, tetap kita fasilitasi untuk dirujuk ke RSUD Nunukan," ujarnya.
Data BP3MI Kalimantan Utara mencatat, hingga Juli 2026 sebanyak 1.193 PMI telah dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan. Dari jumlah tersebut, 492 orang dipulangkan melalui KJRI Tawau, terdiri atas 390 laki-laki dan 102 perempuan. Sementara 701 orang dipulangkan melalui KJRI Kota Kinabalu, terdiri atas 530 laki-laki dan 171 perempuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....