Puluhan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri

  • 08 Sep 2026 12:04 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan-Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan pelaksanaan terkait putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, ada beberapa perkara yang dilakukan pemusnahan diantaranya ada tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara dengan total berat 20,42 gram, kemudian ada tindak pidana pengeroyokan di muka umum 2 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, karantina hewan 1 perkara, kemudian tindak pidana perdagangan orang 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, kasus pencurian 7 perkara.

“Pencabulan dua perkara, perlindungan anak lima perkara, persetubuhan satu perkara, perkosaan terpaksa 4 perkara, pengancaman satu perkara, penggelapan satu perkara dan penipuan dua perkara jadi kegiatan ini seperti saya sampaikan tadi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap”, ucapnya, Selasa, (8/9/2026).

Adapun barang bukti narkotika dimusnahkan melalui cara dilarutkan kedalam air, sedangkan berupa benda dimusnahkan dengan cara dipotong oleh mesin gerinda, kemudian berupa pakaian, tas, dompet dan barang lainnya dengan cara dibakar.

“Ada sebagian nanti yang masih tersisa dibawah ke TPA, ditanam langsung disana sudah kita minta bantuan juga ke DLH Dinas Lingkungan Hidup jadi untuk ditanam nanti disana”, ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Nunukan terutama tindak pidana narkotika, bahwa dampak dari narkotika ini dapat merusak generasi muda, begitu juga dengan pelaku pengedar narkotika agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sepertinya akan merusak generasi muda kedepannya. (DR).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....