PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 Jadi Acuan Kelola PPPK Paruh Waktu
- 31 Jul 2026 07:05 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pedoman pemerintah daerah mengelola PPPK paruh waktu.
- Istilah PPPK paruh waktu tidak diatur dalam UU ASN maupun PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Keberadaan PPPK paruh waktu diakui melalui PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.
RRI.CO.ID, Nunukan – PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi acuan pemerintah daerah mengelola PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut memberikan dasar pengaturan yang sebelumnya belum tersedia.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, menjelaskan aturan baru itu penting bagi pemerintah daerah. Sebelumnya, istilah PPPK paruh waktu belum dikenal dalam regulasi kepegawaian. Menurutnya, PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 mengisi kekosongan tersebut, Jum'at (31/07/2026).
"Yang jelas intinya tentu kita berharap dengan keluarnya PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 ini, tentu menjadi acuan bagi pemerintah daerah di dalam memanage PPPK paruh waktu ini," katanya.
Ia menyebut Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 belum mengatur PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah daerah memerlukan acuan dalam pelaksanaannya.
PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 mengakomodasi keberadaan PPPK paruh waktu. Regulasi tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan di daerah.
"Karena secara kebetulan, di Undang-Undang ASN maupun PP 49 Tahun 2018, tidak ada istilah PPPK paruh waktu. Tidak ada," ujarnya.
Pemerintah pusat menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai kebijakan transisi bagi tenaga honorer. Ketentuan itu kemudian diakomodasi melalui PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026.
"Tetapi oleh pemerintah pusat sebagai jalan tengah, dibukalah ya PPPK paruh waktu itu, supaya status kepegawaian kawan-kawan mereka yang tidak ada PHK besar-besaran, diberikanlah istilah PPPK paruh waktu itu, dan kemudian diakui dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026."
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....