Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Keputusan Pusat

  • 23 Jul 2026 06:38 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BKPSDM Nunukan belum menerima aturan teknis terkait peluang PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS.
  • Informasi yang beredar di media belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan di daerah.
  • Kabupaten Nunukan memiliki sekitar 2.511 PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah pusat.

RRI.CO.ID, Nunukan – Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 memunculkan pertanyaan mengenai peluang PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS. Menanggapi hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Nunukan menegaskan masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk resmi mengenai mekanisme yang akan diberlakukan bagi PPPK paruh waktu, Kamis (23/07/2026).

"Nah, apakah nanti ada peluang, yang jelas seperti ini? Kita masih menunggu seperti apa ketetapan pemerintah pusat berkaitan dengan PPPK paruh waktu ini." ujarnya.

Menurutnya, informasi mengenai kesempatan PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS memang sudah berkembang di berbagai media. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan kebenarannya sebelum ada aturan resmi dari pemerintah pusat.

"Kalau kita mengikuti informasi yang berkembang di media, bahwa mereka yang memenuhi syarat untuk ikut ujian CPNS, misalnya umurnya belum 35 tahun, akan diberikan kesempatan. Tapi seperti apa? Kita nanti menunggu kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut." katanya.

Kaharuddin menjelaskan, status PPPK paruh waktu merupakan kebijakan transisi yang diambil pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu. Di Kabupaten Nunukan sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 2.511 orang sehingga kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sangat dinantikan.

"Karena memang istilah P3K paruh waktu ini adalah jalan tengah yang diambil oleh pemerintah terhadap tenaga honorer yang waktu itu tidak lulus seleksi untuk masuk P3K. Yang jumlahnya cukup banyak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan, yang jumlahnya waktu itu ya 2.511 orang." ujarnya.

Dengan belum adanya aturan teknis tersebut, BKPSDM Nunukan menegaskan seluruh kebijakan terkait peluang PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....