Pemkab Nunukan Tunggu Regulasi Pencairan Gaji Ke-13 ASN
- 02 Jun 2026 19:36 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- Pemkab Nunukan masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.
- ASN di Kabupaten Nunukan disebut menantikan kepastian mekanisme pencairan gaji ke-13.
- Pemkab berharap skema penerima gaji ke-13 mencakup pensiunan dan PPPK seperti tahun sebelumnya.
RRI.CO.ID, Nunukan - Pemkab Nunukan masih menunggu regulasi pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Kepastian mekanisme pembayaran masih menunggu arahan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terkait pembayaran gaji ke-13. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencairan di daerah. Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, Selasa (02/06/2026).
"Untuk masalah gaji ke-13 ya itu juga kan segala sesuatu berdasarkan dengan regulasi. Jadi kami masih menunggu regulasi sekaligus arahan-arahan dari pemerintah dalam hal yang pemerintah pusat dalam bagaimana skema atau mekanisme pembayaran gaji ke-13 ini," ujarnya.
Gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang dinantikan aparatur sipil negara. Informasi resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pelaksanaan pembayaran menunggu regulasi dan mekanisme resmi.
"Yang pastinya ya itu sangat ditunggu-tunggu oleh teman-teman kita, ASN kita, seluruh Kabupaten Nunukan yang mudah-mudahan regulasi dan edaran atau informasi terkait dengan ini mungkin mudah-mudahan secepatnya sudah bisa disampaikan ke pemerintah daerah dan bisa insya Allah kalau sudah ada akan kita menyesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pemkab Nunukan berharap kebijakan penerima gaji ke-13 tetap mencakup kelompok yang berhak. Skema final masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Harapan kita ya kalau bisa seperti tahun kemarin lah ya semua bisa mendapatkan termasuk yang purna kan yang pensiun itu bisa juga mendapatkannya. Jadi termasuk juga ya kalau memang memungkinkan seperti gaji yang kemarin kan ya kita upayakan itu PPPK juga bisa mendapatkannya," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....