Belanja Pegawai Nunukan 28 Persen, BPKAD Waspadai Batas 30 Persen

  • 01 Apr 2026 06:12 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Belanja pegawai Nunukan berpotensi melampaui batas 30 persen dari total APBD. Kondisi ini dipengaruhi besaran total anggaran daerah.

Pada tahun 2026, belanja pegawai Kabupaten Nunukan masih berada di angka 28 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Nilai APBD Nunukan tercatat sekitar Rp2,056 triliun. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nunukan, Hamid Geroda. Rabu (01/04/2026).

“Perhitungannya itu kan dia dari total belanja 30 persen dari total belanja. Nah ini sangat berpengaruh kalau misalnya total belanja nya kecil otomatis dia punya belanja pegawainya besar, nah sekarang kalau 2026 itu kita masih di angka 28% dengan angka 2,056 triliun jadi belanja pegawai itu baru 28% “ katanya.

Aturan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 ayat 1. Jika APBD menurun sementara belanja pegawai relatif tetap, persentasenya bisa meningkat signifikan. Kondisi ini menjadi tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

“kalau dia di angka 1,3 APBDnya dengan komposisi belanja pegawai di 600 miliaran itu sudah di angka melewati 30% kurang lebih 34%” ujarnya.

Pemkab Nunukan mulai menyesuaikan komponen belanja pegawai menjelang 2027 agar tetap berada di bawah batas 30 persen. Penyesuaian dilakukan dengan mengendalikan berbagai komponen belanja sesuai ketentuan yang berlaku. Tambahan penghasilan pegawai juga masuk dalam perhitungan.

“Harus kita menyesuaikan dia jadi komponen belanja pegawai itu kan tidak hanya gaji dan tunjangan di situ ada juga unsur tambahan penghasilannya misalnya konsekuensinya kan di 2027 itu sudah berlakukan undang-undang itu kan jadi harus 30% kami mau tidak mau harus menyesuaikan.” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....