Tarif PKB 1,2 Persen, Begini Cara Menghitungnya

  • 21 Agt 2026 06:05 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • Tarif PKB di Kalimantan Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar 1,2 persen.
  • Besaran pajak dihitung berdasarkan tarif dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Kendaraan bermotor tahun 2021 ke bawah dikenakan penyusutan dalam perhitungan pajaknya.

RRI.CO.ID, Nunukan - Besaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB setiap tahun ditentukan berdasarkan tarif dan nilai kendaraan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 ditetapkan sebesar 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Budiansyah, menjelaskan mekanisme tersebut. Jum'at (21/08/2026).

“Untuk nilai itu berarti tarif pajaknya ya untuk tarif pajaknya ini sudah diatur di dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah nah disitu untuk tahun ini tarif pajak untuk kendaraan bermotor itu di 1,2 persen,” katanya.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor kemudian dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB yang menjadi dasar perhitungan. Nilai tersebut menjadi salah satu faktor yang menentukan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan masyarakat.

Untuk kendaraan bermotor tahun 2021 ke bawah, nilai kendaraan dalam perhitungan PKB mengalami penyusutan. Penyusutan tersebut turut memengaruhi nilai akhir yang digunakan dalam menentukan besaran pajak kendaraan.

“nah terus juga itu dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor, nah untuk kendaraan bermotor tahun 2021 ke bawah itu ada penyusutan,” ujarnya.

Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat dapat berbeda sesuai nilai jual kendaraan masing-masing. Faktor usia kendaraan turut menjadi pertimbangan melalui mekanisme penyusutan nilai kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....