KTP Digital Belum Wajib di Nunukan

  • 06 Jan 2026 09:52 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Penggunaan KTP digital di Kabupaten Nunukan belum bersifat wajib untuk seluruh layanan publik. KTP fisik masih tetap berlaku dan digunakan oleh masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital belum menjadi satu-satunya identitas resmi dalam layanan publik. Hingga saat ini, penerapannya masih bersifat anjuran sambil menunggu kesiapan seluruh lembaga pengguna layanan. Hal ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Wilson.

“Kalau dibilang wajib, belum. Belum dalam tarap wajib. Tapi kita sangat menganjurkan itu. Artinya, untuk KTP digital belum semua lembaga-lembaga, baik pemerintah maupun swasta, sudah familiar dengan itu. Ini yang membuat KTP digital masih sifatnya kalau dibilang hukum yang wajib, masih belum wajib, tapi istilahnya ini sudah sangat dianjurkan karena untuk kondisi-kondisi kayak di penerbangan atau lainnya sudah digunakan. Jadi kita tidak membawa KTP fisik pun sudah bisa kita gunakan KTP digital,” ucap Wilson. Selasa (02/01/2026).

Baca Juga: Gotong Royong Akan Warnai Iraw Tidung 2026

Wilson menjelaskan, KTP digital mulai dimanfaatkan pada layanan tertentu yang telah menerima sistem identitas digital. Namun, belum meratanya sosialisasi membuat sebagian lembaga, khususnya sektor swasta, masih ragu menggunakannya sebagai dokumen identitas utama.

“Walaupun tidak semua lembaga, apalagi lembaga swasta ya, perusahaan-perusahaan yang percaya dengan itu. Sudah tersosialisasi, mungkin belum tersosialisasi dengan baik. Ini salah satu kendalanya untuk KTP digital,” ucap Wilson.

Dukcapil Nunukan terus mendorong pemanfaatan KTP digital melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Pemerintah daerah juga berupaya memperluas penerimaan IKD agar ke depan dapat digunakan lebih luas dalam berbagai layanan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....