PP Nomor 20 Tahun 2026 Berlaku, Wajib Pajak Diminta Siapkan Pembukuan
- 13 Jun 2026 13:12 WIB
- Nunukan
Poin Utama
- PP 20 Tahun 2026 berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan masa transisi bagi wajib pajak yang masih menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022.
- Wajib pajak yang saat ini masih memakai PPh final 0,5% masih diperbolehkan hingga akhir tahun pajak berjalan sebelum beralih ke ketentuan umum.
- Kantor Pajak Nunukan menekankan pentingnya pembukuan dan pencatatan yang akuntabel sebagai kunci kepatuhan SPT Tahunan PPh.
RRI.CO.ID, Nunukan — Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak tanggal diundangkan dan langsung mengikat seluruh wajib pajak terdampak. Masa transisi diberikan bagi wajib pajak yang masih menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022.
Pemberlakuan regulasi baru ini menuntut kesiapan administratif dari para pelaku usaha di Nunukan. Wajib pajak yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai berpotensi menghadapi kesulitan saat pelaporan SPT Tahunan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pajak Nunukan, Mohammad Irfan, dalam keterangannya terkait implementasi PP 20 Tahun 2026.
"Peraturan pemerintahan ini berlaku sejak di tanggal diundangkan kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah ketentuan peralihan di mana wajib pajak yang masih menggunakan ketentuan ini di tahun berjalan masih ketentuan PP 55 tahun 2022 di tahun berjalan masih bisa menggunakan PPh 0,5% sampai akhir tahun, nanti di tahun pajak berikutnya dia sudah harus menggunakan ketentuan umum pajak penghasilan," katanya.
Ketentuan peralihan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk bersiap sebelum sepenuhnya tunduk pada rezim pajak umum. Namun waktu yang tersisa hingga akhir tahun pajak berjalan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Salah satu persiapan terpenting yang ditekankan Kantor Pajak Nunukan adalah pembenahan sistem pembukuan dan pencatatan keuangan usaha. Laporan keuangan yang akuntabel menjadi pondasi utama dalam penyusunan SPT Tahunan PPh yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah bagaimana teman-teman usaha pelaku usaha itu melakukan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel melakukan pencatatan dan pembukuan yang akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan pada saat penyusunan SPT tahunan PPh nya," ujarnya.
Kantor Pajak Nunukan membuka layanan konsultasi perpajakan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam masa transisi ini. Wajib pajak diimbau segera membenahi administrasi keuangan mereka sebelum tahun pajak berikutnya dimulai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....