Zakat, Infak, dan Sedekah Ramadan: Pilar Keadilan Sosial

  • 02 Mar 2026 05:17 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Zakat, infak, dan sedekah pada bulan Ramadan memiliki peran penting sebagai pilar keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Nunukan, H. Zahri Fadli, S.Pd.I., M.Pd.I., dalam Dialog Ramadan di RRI Nunukan.

Menurutnya, Ramadan merupakan momentum utama bagi umat Islam untuk menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai penyucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa. Selain zakat fitrah, masyarakat juga perlu memahami zakat mal yang berkaitan dengan harta kekayaan.

Zakat mal mencakup berbagai jenis, seperti hasil pertanian, hewan ternak, pertambangan, serta zakat profesi dari penghasilan pekerjaan.

“Zakat mal itu bersifat harta atau benda. Untuk hewan ternak misalnya, zakatnya tidak dirupiahkan, tetapi sesuai ketentuan syariat. Begitu juga zakat pertambangan dan profesi yang berasal dari penghasilan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Dari aspek hukum, zakat bersifat wajib dengan kadar dan batas minimal (nisab) yang telah ditentukan.

Sementara itu, infak dan sedekah bersifat sunnah, tidak memiliki batas minimal, dan dapat diberikan kapan saja sesuai kemampuan. Sedekah juga tidak selalu berbentuk materi. Perbuatan baik seperti membantu orang lain atau mentraktir teman juga termasuk sedekah yang dianjurkan dalam Islam.

Dalam sejarah Islam, konsep zakat profesi pernah diterapkan secara sistematis pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Saat itu, penghasilan masyarakat dari berbagai profesi dikenakan pemotongan zakat sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan.

“Semua profesi rakyat saat itu dipotong zakatnya. Ini menunjukkan bahwa zakat adalah instrumen keadilan sosial yang nyata,” ujarnya.

Zahri Fadli menegaskan, tujuan utama zakat adalah distribusi kekayaan secara adil agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara yang mampu dan yang membutuhkan.

Data Pusat Kajian BAZNAS RI menunjukkan potensi zakat nasional tahun 2025 mencapai sekitar Rp375 triliun, namun yang baru terhimpun sekitar Rp70 triliun. Sementara itu, target penghimpunan zakat di Kabupaten Nunukan pada Ramadan tahun ini mencapai sekitar Rp515 juta.

“Jika potensi zakat bisa dihimpun optimal, maka keadilan sosial akan terwujud karena harta terdistribusi kepada yang berhak,” katanya.

Ia mengajak masyarakat Nunukan menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar ibadah individual, tetapi pilar keadilan sosial. Ramadan adalah saat terbaik untuk memperkuat kepedulian itu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....