Kemenag Nunukan Terbitkan Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri
- 24 Mar 2025 16:31 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI No. SE 2 Tahun 2025 yang berisi panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Edaran ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menjaga ketertiban selama bulan suci," kata Kepala Kantor Kemenag Nunukan, H.M. Shaberah, Senin (24/3/2025).
Dalam edaran tersebut, umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk, menenangkan, serta menjunjung tinggi toleransi.
Selain itu, Kemenag mendorong optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Termasuk, materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri diharapkan tetap menyejukkan serta tidak bermuatan politik praktis.
"Bagi pemudik, edaran ini mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan dan tetap memenuhi tuntunan syariat, termasuk ibadah salat," tambahnya.
Kemenag juga mengimbau pengelola masjid/musala untuk memberikan layanan terbaik kepada pemudik, seperti membuka masjid 24 jam, menyediakan toilet dan air wudhu, serta membagikan makanan ringan dan takjil.
H.M. Shaberah juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dan masyarakat untuk turut serta menyosialisasikan serta memantau pelaksanaan edaran ini agar ibadah Ramadan dan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....