Satpol PP Nunukan Lanjutkan Pendataan POM Mini, BBM Eceran dan Depot Air Isi Ulang

  • 23 Apr 2026 10:26 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali melanjutkan kegiatan pendataan terhadap POM mini, pedagang BBM eceran, dan depot air isi ulang di sejumlah titik wilayah Nunukan, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pendataan sebelumnya yang bertujuan untuk memperbarui dan melengkapi data pelaku usaha, sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Penegakkan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Joni Tandi, S.ST., Mar, menyampaikan bahwa pendataan lanjutan ini difokuskan pada wilayah yang belum terjangkau serta verifikasi ulang data yang telah dikumpulkan sebelumnya.

“Pendataan ini kami lanjutkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha benar-benar terdata dengan baik, termasuk mengecek kembali kelengkapan administrasi serta kondisi usaha di lapangan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi langsung lokasi usaha untuk mencatat identitas pemilik, titik lokasi, jenis usaha, serta status perizinan. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar tetap memperhatikan aspek keselamatan, khususnya bagi penjual BBM eceran dan pengelola depot air isi ulang.

Dari hasil pendataan lanjutan ini, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan perizinan. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap bersifat persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha.

“Melalui pendataan ini, kami ingin mendapatkan gambaran yang lebih akurat sehingga ke depan langkah penataan dapat dilakukan secara tepat dan terarah,” tambah Wahyudin.

Satpol PP Nunukan menegaskan bahwa kegiatan pendataan ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh wilayah terjangkau. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam upaya penataan dan pengawasan usaha guna menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dengan pendataan yang berkelanjutan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib administrasi serta menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Nunukan. (Satpol-PP/Fadly)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....