AMAN Kaltara Jelaskan Makna Kifarat dalam Adat Tidung
- 29 Jan 2026 20:04 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan makna kifarat dalam ritual hukum adat Tidung. Penjelasan disampaikan dalam pelaksanaan ritual adat Kifarat di Baloy Adat.
Ritual adat Kifarat dilaksanakan sebagai mekanisme penyelesaian kesalahan secara adat. Prosesnya menekankan pengakuan kesalahan dan tanggung jawab pelaku di hadapan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua AMAN Kaltara, H. Sura’i.
"Ber Kifarat itu berbayar denda. Artinya membayar kesalahan. Menebus kesalahan. Mungkin di agama lain ada juga begitu. Tapi kalau kami mengakui bahwa kita bersalah, makanya kita kifaratkan," katanya. Kamis (29/01/2026).
Kifarat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial pelaku. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka di hadapan komunitas adat. Proses ini bertujuan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu. Pendekatan adat dinilai efektif menjaga keharmonisan masyarakat.
"Kifaratkan itu kita selesaikan bersama-sama, sehingga hilanglah kesalahan itu dengan diakui oleh orang banyak. Oleh umum mengakuinya bahwa benar, sudah dilaksanakan kafaratnya," ujarnya.
Ritual Kifarat menjadi sarana penyelesaian adat yang menekankan perdamaian. Nilai pengakuan kesalahan menjadi inti dari pelaksanaan hukum adat tersebut.
Penulis: Fery Herdiansyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....