KUA Kecamatan Nunukan Tekankan Lima Pilar dan Lima Modal Membangun Rumah Tangga
- 20 Jul 2026 11:30 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Membangun keluarga yang harmonis menjadi tanggung jawab pasangan suami istri dan menjadi langkah penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Obrolan Pengarusutamaan Gender yang disiarkan LPP RRI Nunukan dengan topik “Membangun Keluarga yang Harmonis dengan Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak."
Acara tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nunukan, Ahmad P., S.Ag.,dan Penyuluh Agama Islam, Zaim Fathoni, S.Ag., yang mengulas pentingnya membangun keluarga berdasarkan nilai-nilai agama agar tercipta kehidupan rumah tangga yang damai, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan.
Dalam pemaparannya, Ahmad P., S.Ag. menjelaskan bahwa terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi dalam membangun keluarga harmonis. Pilar pertama adalah zawaj atau berpasangan, yakni membangun rumah tangga melalui ikatan pernikahan yang sah sebagai bentuk ibadah dan komitmen bersama.
Pilar kedua adalah mitsaqan ghalizhan, yaitu memaknai pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh dan suci sehingga suami istri memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Selanjutnya, pilar ketiga adalah mu'asyarah bil ma'ruf atau saling berbuat baik. Menurut Ahmad, pasangan suami istri harus saling menghormati, menyayangi, dan memperlakukan satu sama lain dengan penuh kasih sayang serta akhlak yang baik.
Pilar keempat adalah musyawarah, yaitu membiasakan menyelesaikan persoalan keluarga melalui komunikasi yang terbuka dan pengambilan keputusan bersama. Sementara pilar kelima adalah saling ridha, yakni membangun sikap saling menerima, ikhlas, dan mendukung pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
"Jika lima pilar ini dijalankan dengan baik, maka keluarga akan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi seluruh anggotanya, termasuk perempuan dan anak," ujar Ahmad, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Nunukan Zaim Fathoni, S.Ag. menjelaskan bahwa lima pilar tersebut perlu diperkuat dengan lima modal utama agar dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Modal pertama adalah cinta (rahmah). Menurutnya, kasih sayang merupakan pondasi utama yang mampu menjaga hubungan suami istri tetap hangat dalam berbagai situasi.
Modal kedua adalah konsep libas, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami. Makna tersebut menggambarkan bahwa pasangan harus saling melindungi, menutupi kekurangan, memberikan kenyamanan, dan menjaga kehormatan satu sama lain.
Modal ketiga adalah memperlakukan pasangan dengan cara yang makruf, yakni bersikap santun, menghargai, dan tidak melakukan tindakan yang menyakiti secara fisik maupun verbal. Selanjutnya, modal keempat adalah saling mensyukuri, yaitu menerima kelebihan dan kekurangan pasangan serta mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan dalam kehidupan rumah tangga.
Adapun modal kelima adalah doa. Zaim menegaskan bahwa setiap keluarga hendaknya senantiasa memohon pertolongan kepada Allah SWT agar diberikan ketenangan, keberkahan, dan kemampuan menghadapi setiap ujian rumah tangga.
"Ikhtiar harus diiringi doa. Ketika cinta, saling menjaga, memperlakukan pasangan dengan baik, saling bersyukur, dan doa menjadi bagian dari kehidupan keluarga, insyaallah rumah tangga akan semakin kuat dan harmonis," ungkapnya.
Dalam sebuah keluarga diharapkan nilai-nilai agama terus diperkuat, komunikasi yang sehat terus dilakukan, serta penghormatan terhadap hak perempuan dan anak. Melalui hal ini, diharapkan masyarakat dapat mewujudkan keluarga yang harmonis, tangguh, dan menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh anggotanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....