Nunukan Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Mansalong 14 Hari
- 15 Sep 2025 09:41 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, selama 14 hari terhitung sejak 14 hingga 27 September 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama lintas instansi dengan melihat besarnya dampak kebakaran.
Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, mengatakan penanganan segera dilakukan pasca penetapan status darurat. Bantuan untuk para korban juga mulai dipersiapkan oleh tim terkait.
"Kita sudah rapatkan dan hari ini suratnya akan saya tandatangi untuk dasar penanganan," kata H. Irwan, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kebakaran Mansalong, Pemkab Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tanggap Darurat Kebakaran Mansalong
Ia menambahkan, ia akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi para korban. Dalam kunjungan tersebut, Bupati juga direncanakan menyerahkan bantuan secara langsung.
"Besok, Insya Allah saya akan masuk ke Mansalong sekalian menyerahkan bantuan," ujarnya.
Kebakaran hebat yang terjadi di Jl. Maramis RT 02, Desa Mansalong, menghanguskan 51 rumah dan toko yang merupakan bagian dari kawasan pasar. Area terdampak kebakaran diperkirakan seluas dua hektar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....