Alarm Bahaya Anak Indonesia Habiskan 4,17 Miliar Rokok, DPR Ingatkan Regulasi Ini

  • 07 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menegaskan, anak-anak Indonesia sudah memasukan fase alarm bahaya. Alarm bahaya itu, terkait informasi jutaan anak-anak Indonesia mengkonsumsi 4 miliar lebih batang rokok per tahun.
  • Ia meminta, pemerintah memperketat pelaksanaan larangan merokok bagi anak di bawah umur. Desakan itu muncul, merespons hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025.
  • Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menegaskan, anak-anak Indonesia sudah memasukan fase alarm bahaya. Alarm bahaya itu, terkait informasi jutaan anak-anak Indonesia mengkonsumsi 4 miliar lebih batang rokok per tahun.

Ia meminta, pemerintah memperketat pelaksanaan larangan merokok bagi anak di bawah umur. Desakan itu muncul, merespons hasil penelitian Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation Tahun 2025.

"Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan usia minimal 21 tahun untuk merokok maupun membeli produk rokok," kata Zainul dalam keterangan persnya kepada RRI.co.id di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Jika aturan tersebut tidak dijalankan, ia menghkawatirkan, generasi muda Indonesia semakin kecanduan nikotin pada rokok. "Larangan merokok bagi anak di bawah umur bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi generasi muda," ucap Zainul.

Di satu sisi, ia menilai, keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi pengawasan yang konsisten di lapangan. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dijalankan.

"Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus bekerja keras memastikan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan," ucap Zainul.

Politikus PKB itu juga mendorong, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, hingga pelaku usaha. Sinergi tersebut, dinilai penting untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak di bawah umur.

Selain penegakan aturan, Zainul menilai, edukasi kepada masyarakat harus diperkuat secara berkelanjutan. Kampanye mengenai bahaya rokok, menurutnya, perlu menjangkau keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar kesadaran kolektif terus meningkat.

"Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi dan kampanye larangan merokok bagi anak di bawah umur. Edukasi harus menjangkau keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pelaku usaha agar seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama untuk melindungi anak-anak," ujar Zainul.

Ia berharap perlindungan anak dari paparan rokok menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa. Menurut Zainul, investasi terbesar Indonesia bukan hanya pembangunan infrastruktur, melainkan menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif.

Diketahui, berdasarkan penelitian RUKKI Foundation Tahun 2025, sebanyak 2,03 juta anak dan remaja Indonesia tercatat mengonsumsi rokok. Yakni, mengkonsumsi rokok lebih dari 4,17 miliar batang rokok setiap tahun.

Nilai pengeluaran kelompok usia tersebut untuk membeli rokok diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun per tahun. Kondisi ini, menunjukkan tingginya konsumsi tembakau di kalangan usia muda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....