Kemenperin Tolak Rencana Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok
- 04 Jul 2026 16:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar dalam produk rokok.
- Kemenperin berpendapat regulasi tersebut seharusnya hanya mengatur desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan menyeragamkan seluruh kemasan.
- Kemenperin menyatkan penolakannya terhadap ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria meminta, ketentuan mengenai standardisasi kemasan dihapus dari rancangan regulasi tersebut. Menurutnya ketentuan itu tidak tepat dimasukkan dalam Permenkes.
"Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Merrijantij dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia mengatakan, dalam proses harmonisasi yang masih berlangsung, Kementerian Kesehatan tetap berpandangan bahwa standardisasi kemasan merupakan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. Namun, Kemenperin berpendapat regulasi tersebut seharusnya hanya mengatur desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan menyeragamkan seluruh kemasan.
Ia menjelaskan, aspek yang perlu diatur meliputi desain peringatan kesehatan, tulisan, jumlah gambar, ukuran, hingga posisi penempatannya di kemasan. Hal itu dinilai penting sebagai kepastian teknis mengingat luas peringatan kesehatan pada kemasan meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen.
"Kepastian aturan diperlukan karena industri hasil tembakau sedang menunggu regulasi sebagai dasar implementasi. PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026 sehingga keterlambatan aturan teknis berpotensi menimbulkan kekosongan kebijakan," katanya.
Selain menolak penyeragaman kemasan, Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Merrijantij menilai Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini diterima pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Karena itu, ia mengusulkan agar penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar dilakukan melalui kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Utamanya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Kalau memang akan ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun," katanya, menjelaskan.
Sikap penolakan serupa juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Bupati Temanggung Agus Setyawan menilai rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dikhawatirkan berdampak pada rantai pasok industri hasil tembakau dan kesejahteraan petani.
"Kami menolak rancangan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Terlebih jika substansinya tetap mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta penyamaan bungkus rokok," kata Agus.
"Meskipun tidak secara langsung menyasar petani, kebijakan ini akan berdampak terhadap penyerapan hasil panen. Bahkan, penyediaan bahan baku dari petani tembakau," ujarnya.
Pemkab Temanggung, lanjut dia, juga telah menyampaikan penolakan secara resmi kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pertanian beberapa bulan lalu. Hal tersebut sebagai bentuk aspirasi daerah terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....