DPR: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Jangan Lemahkan Penegakan Hukum
- 25 Jun 2026 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Agung Widyantoro merespons wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi.
- Langkah tersebut dinilai justru berpotensi melemahkan penegakan hukum jika tidak dirancang secara hati-hati.
- Agung menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan tegas.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro merespons wacana penambahan tarif layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai upaya menarik rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi. Menurutnya, hal ini justru berpotensi melemahkan penegakan hukum jika tidak dirancang secara hati-hati.
Agung mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dalam setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur maupun tarif cukai. “Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama,” kata Agung dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menilai persoalan utama optimalisasi penerimaan cukai saat ini bukan semata-mata pada struktur tarif. Melainkan maraknya praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, Agung mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru. Sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus melakukan penyesuaian regulasi dibanding memberantas pelanggaran hukum yang telah terjadi di lapangan.
Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal.
Agung menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan tegas. Oleh sebab itu, pembentukan layer cukai baru atau berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum guna mencegah munculnya moral hazard di kalangan pelaku usaha.
“Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah,” katanya.
Agung juga menyoroti besarnya nilai ekonomi industri hasil tembakau (IHT), sehingga setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Agar tidak membuka peluang penyimpangan maupun praktik koruptif.
Ia menegaskan pemerintah harus memastikan kebijakan cukai tidak dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau ruang kompromi baru. Selain itu, penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus konsekuensi hukum maupun tanggung jawab atas pelanggaran yang telah terjadi.
“Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya,” kata Agung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....