Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Pengaduan

  • 27 Jun 2026 07:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Aplikasi pengaduan disiapkan agar masyarakat ikut berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
  • Pemprov Jabar bahkan menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan temuan rokok ilegal.

RRI.CO.ID, Kota Bandung - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menyiapkan aplikasi pengaduan daring sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan warga yang melapor lewat aplikasi nantinya akan mendapat hadiah. Dengan begitu masyarakat bisa antusias terlibat dalam pengawasan atau peredaran rokok ilegal di wilayah Jabar.

"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online. Siapa yang lapor akan dikasih hadiah," katanya, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Karena itu, ia mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi.

"Kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli. Jadi baik pedagang maupun masyarakat mari bersama-sama ikut berperan memberantas rokok ilegal di Jawa Barat," ujarnya.

Sekadar informasi, bahwa Pemprov Jabar bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat baru saja melakukan pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Alun-Alun Garut pada, Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam pemusnahan tersebut ada sebanyak 44 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Yang jika diuangkan nilainya mencapai Rp65,1 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat. Menurut dia, ini juga membutuhkan partisipasi seluruh anggota masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Kami juga mendorong masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....