Bea Cukai Bali Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 29 Jun 2026 22:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Petugas Bea Cukai di Bali menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal dalam 23 kali penindakan selama periode Januari hingga Mei 2026.
  • Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah kerugian negara.
  • Supendi mengatakan pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal.

RRI.CO.ID, Denpasar - Petugas Bea Cukai di Bali menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal dalam 23 kali penindakan selama periode Januari hingga Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah kerugian negara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus operandi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal. "Kami mewaspadai berbagai modus operandi, salah satunya peredaran rokok ilegal," ujarnya di Denpasar, Senin 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebagian rokok ilegal yang ditindak tidak dilekati pita cukai dan didistribusikan dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satu modus yang ditemukan adalah menyembunyikan rokok ilegal di antara barang-barang lain yang diangkut menggunakan truk ekspedisi.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Mei 2026 di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Dari penindakan itu, negara diperkirakan berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Selain memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bali juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Hingga Mei 2026, petugas telah menyita sebanyak 177,45 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai. Di sisi lain, pengawasan terhadap penyelundupan narkotika juga terus diperkuat.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai Bali mencatat sembilan kali penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 1.015,04 gram narkotika dari berbagai golongan. Barang bukti tersebut ditemukan melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang maupun pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Bali bersinergi dengan kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Bali dan Nusa Tenggara dalam melakukan pengawasan. Serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Selain kasus cukai dan narkotika, hingga Mei 2026 petugas juga melakukan 44 kali penindakan kasus kepabeanan yang berkaitan dengan pelanggaran pembawaan barang larangan dan pembatasan oleh pelaku perjalanan luar negeri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....