Masa Depan Poumako Dibahas Lewat Rencana Detail Tata Ruang.

  • 06 Okt 2026 18:45 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Wilayah Perencanaan Kokonao dan Poumako.

Pembahasan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah atau Ranperkada RDTR tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima Kabupaten Mimika, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua Tim Penyusun RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, mengatakan pembahasan berlangsung selama dua hari. Hari pertama membahas kawasan Kokonao, sedangkan hari kedua difokuskan pada kawasan strategis ekonomi Poumako.

Kegiatan hari kedua pembahasan penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Poumako di hotel horison ultima kab.mimika,Selasa 6 Oktober 2026.(Foto:Sandra/RRI)

"Ini merupakan bantuan teknis penyusunan rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan strategis ekonomi Poumako. Ini merupakan program percepatan dari pemerintah pusat agar RDTR di daerah dapat segera diselesaikan," kata Tiar.

Menurutnya, penyusunan RDTR juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi tata ruang untuk mendukung proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Tiar menjelaskan, target penyusunan materi teknis hingga Ranperkada untuk dua wilayah tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Selanjutnya, pada 2027 akan dilakukan harmonisasi hingga integrasi ke sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.

"Harapannya materi teknis sampai dengan Ranperkada bisa selesai di akhir tahun. Tahun depan dilanjutkan dengan harmonisasi dan integrasi ke sistem OSS," ujarnya.

Khusus kawasan Poumako, Tiar menyebut wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi karena memiliki sejumlah fasilitas pelabuhan, mulai dari pelabuhan perikanan, pelabuhan penumpang, hingga pelabuhan barang.

Dalam penyusunan RDTR, tim juga menyerap aspirasi masyarakat, lembaga adat, serta masukan dari perangkat daerah terkait, termasuk persoalan hak ulayat yang menjadi salah satu isu penting dalam pengaturan kawasan.

"Kami menyerap aspirasi dari masyarakat, lembaga adat dan dinas-dinas terkait. Ada juga isu hak ulayat yang menjadi hal penting dalam pengaturan RDTR," jelasnya.

Ia mengatakan, nantinya RDTR akan mengatur pembagian zona, termasuk kawasan pelabuhan, permukiman, infrastruktur, perdagangan dan jasa, serta kegiatan yang diperbolehkan, dikendalikan maupun tidak diperbolehkan.

"Yang pasti arahannya tetap menjadi kawasan pelabuhan. Nanti pengembangannya bisa untuk perdagangan dan jasa, serta yang paling penting adalah dukungan terhadap permukiman," katanya.

Namun, penyusunan RDTR Poumako juga menghadapi tantangan terkait kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK di bagian utara wilayah perencanaan.

Menurut Tiar, persoalan tersebut akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah pusat agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Challenge-nya ada di kawasan hutan. Nanti persoalan ini akan kami bawa ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera mendapat perhatian sehingga persoalan penurunan status hutan dapat dibahas bersama," ujarnya.

Terkait luas wilayah yang masuk dalam RDTR Poumako, Tiar menyebut sekitar 1.117 hektare, termasuk kawasan HPK.

Ia menambahkan, persoalan hak ulayat dan sengketa lahan juga menjadi perhatian dalam proses penyusunan RDTR. Tim penyusun akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan memastikan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah turut diperhatikan.

"Kalau kami sebagai tim penyusun, kami tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan berarti hak ulayat atau ciri khas suatu daerah tidak diperhatikan. Pembangunan harus melibatkan semua pihak dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Tiar menjelaskan, RDTR nantinya menjadi salah satu dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Karena itu, berbagai persyaratan dan rekomendasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, provinsi maupun pusat akan tetap dimasukkan dalam proses perencanaan.

Sementara itu, Ranperkada yang dihasilkan dari proses penyusunan RDTR akan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk difinalisasi, sedangkan pemerintah pusat memiliki tahapan harmonisasi serta validasi sebelum RDTR dapat terintegrasi ke dalam sistem OSS.

"Nanti output-nya adalah Ranperkada. Pak Bupati yang melakukan finalisasi akhir. Tetapi dari pusat juga ada proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dan tahapan validasi sampai dengan integrasi ke sistem OSS," jelasnya.

Tiar mengatakan, pembahasan persoalan yang menjadi tantangan dalam pengembangan kawasan Poumako juga akan dilanjutkan dalam forum lintas kementerian yang direncanakan berlangsung pada Desember mendatang di Jakarta.

"Hal-hal yang menjadi tantangan, termasuk persoalan penurunan status hutan, akan kami bawa ke pusat bersama-sama. Nanti ada forum pada Desember, lintas kementerian, dan Pak Bupati akan diundang ke Jakarta untuk membahas persoalan ini," pungkasnya.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....