Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Mimika Bakal Diperketat
- 19 Agt 2026 19:00 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Mimika menggelar rapat lanjutan dari pembahasan tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Kabupaten Mimika. Rapat berlangsung Rabu, 19 Agustus 2026, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Santy Sondang, mengatakan rapat tersebut juga membahas pembaruan Surat Keputusan (SK) tentang susunan keanggotaan KP3. Pembaruan tersebut diperlukan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengawasan.
“Kemungkinan nanti ada perubahan SK dan pembaruan susunan keanggotaan KP3. Kami sangat mengharapkan masukan dari Bapak dan Ibu sekalian agar agenda kita dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” ujar Santy.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmono, menjelaskan rapat tersebut membahas penyusunan draft SK Bupati terkait pengawasan pupuk dan pestisida sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Unsur-unsur yang terlibat adalah pengecer, distributor pupuk, kejaksaan, kepolisian, Dinas Kesehatan, kemudian juga dari dinas yang menangani tenaga kerja dan lingkungan hidup,” kata Abdul Haris.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan peredaran pupuk dan pestisida tidak memberikan dampak buruk terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan. Selain itu, pemerintah memastikan pupuk bersubsidi disalurkan tepat sasaran kepada petani yang berhak menerima.

“Yang pertama, bagaimana kita mengawasi peredaran pupuk dan obat-obatan atau pestisida yang ada sehingga tidak berdampak buruk terhadap kesehatan. Yang kedua, bagaimana pupuk subsidi itu tepat sasaran,” jelasnya.
Abdul Haris mengatakan pengawasan juga dilakukan untuk memastikan pupuk dan pestisida yang dijual masih layak digunakan serta tidak melewati masa kedaluwarsa. Tim KP3 akan melakukan inspeksi mendadak secara berkala ke toko pertanian dan tempat penjualan pupuk maupun pestisida.
“Apabila kita menemukan adanya pupuk atau obat-obatan pestisida yang kedaluwarsa, kita akan memberikan teguran untuk tidak diperjualbelikan. Kita akan melakukan sidak bersama dengan tim secara berkala,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran tidak diindahkan setelah diberikan teguran, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyitaan barang hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penyaluran pupuk bersubsidi. Data sementara mencatat terdapat 11 pengecer yang tersebar di lima distrik, dengan alokasi sekitar 1.708 ton pupuk urea, 1.042 ton NPK dan 574 ton pupuk organik. Sementara kelompok tani di Kabupaten Mimika tercatat sekitar 190 kelompok dengan total 2.591 anggota.
Abdul Haris menambahkan, pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pemerintah juga akan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan, sehingga penggunaan pupuk dan pestisida dapat dikendalikan dan hasil pertanian yang dikonsumsi masyarakat tetap aman.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....