DPR Papua Tengah Kaji Komisi Masyarakat Hukum Adat

  • 13 Agt 2026 04:39 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - DPR Papua Tengah mengkaji rencana pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat. Gagasan tersebut mendapat catatan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Kajian Perundangan Raperdasi dan Raperdasus Inisiatif DPR Papua Tengah Tahun 2026 digelar di Aula LPP RRI Nabire, Rabu 12 Agustus 2026. Dalam pembahasan tersebut, keberadaan Komisi Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mengatakan pembentukan komisi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk melalui proses harmonisasi bersama Biro Hukum serta koordinasi dengan MRP Papua Tengah.

Menurut John, komisi tersebut nantinya dapat membantu pemerintah dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat adat. Komisi juga diharapkan dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat adat serta membantu penyelesaian sengketa antarsuku.

“Intinya program ini kan ada hal-hal teknis, misalnya identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat adat itu kan harus dikerjakan oleh pemerintah. Tapi karena tugas dan fungsinya kadang-kadang tidak muncul atau tidak fokus, maka kita berpikir ini harus ada komisi yang nanti menangani bidang itu,” ujar John.

John menjelaskan, kebutuhan regulasi khusus masyarakat adat juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang menyangkut tanah, sumber daya alam, wilayah pesisir dan pulau-pulau, serta sumber daya air yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, sehingga masyarakat adat memiliki dasar dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayah adatnya.

Selain itu, regulasi juga diarahkan untuk mendukung pendidikan budaya melalui kurikulum lokal dan sekolah budaya, serta memberikan ruang bagi pengakuan terhadap kepercayaan dan hak spiritual masyarakat adat. John menambahkan, kewenangan provinsi diperlukan untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat yang wilayah adatnya melintasi lebih dari satu kabupaten.

“Jadi suku-suku yang wilayah adatnya itu lintas kabupaten, itu kewenangan provinsi untuk memberikan pengakuan. Nah, itu yang pertama, ini penting,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, memberikan catatan terhadap rencana pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat. Ia meminta DPR dan pemerintah memastikan pembagian tugas antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Yulius mencontohkan keberadaan sejumlah lembaga yang memiliki tugas berkaitan dengan masyarakat Papua. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu mekanisme kerja masing-masing lembaga sebelum membentuk komisi baru.

“Jadi saya harap tidak boleh lagi bentuk kepala suku di atas kepala suku, komisi di atas komisi. Kemudian kalau adanya kita sudah bentuk lagi Komisi Masyarakat Hukum Adat, nah ini bagaimana mekanisme kerjanya?” ujar Yulius.

Yulius justru mengusulkan agar MRP melalui Pokja Adat dapat diberikan peran dalam melakukan verifikasi dan validasi wilayah adat, termasuk tapal batas adat dan tanah.

“Daripada kita bentuk komisi lagi, dipercayakan kami melalui Pokja Adat. Itu usulan, ya, Pak Ketua,” katanya.

John Gobai sebelumnya menyebut DPR Papua Tengah masih akan membahas berbagai masukan sebelum penetapan regulasi yang direncanakan pada akhir Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....