Perdasus PPT Nomor 14 Tahun 2026 Tentang OAP Menjadi Perhatian Berbagai Kalangan
- 04 Okt 2026 16:17 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua sekaligus Ketua MRP Papua Tengah, Agustus Anggaibak, S.M., mendorong agar enam provinsi di Tanah Papua memiliki persepsi yang sama dalam mengatur definisi OAP.
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP) terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempersoalkan substansi aturan tersebut, terutama terkait definisi dan kriteria orang asli Papua.
Hal itu disampaikannya saat ditemui media di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis 1 Oktober 2026 bersama Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP Papua Tengah Maria Mote, S.Pd., dan Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah Yulius Wandagau, S.E.
Agustus mengatakan, pembahasan mengenai definisi OAP tidak seharusnya dilakukan secara terpisah oleh masing-masing provinsi. Menurut dia, meskipun saat ini Tanah Papua telah terbagi menjadi enam provinsi, seluruhnya masih berada dalam kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Untuk kita bicarakan tentang definisi orang asli di Papua itu harus kita sepakati bersama. Jadi mulai dari Sorong sampai dengan Merauke dan enam provinsi yang ada ini harus bersama-sama menyepakati definisi orang asli Papua," ujarnya.
Ia mengusulkan agar Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua memediasi pertemuan yang melibatkan seluruh gubernur, pimpinan DPR dan pimpinan MRP untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Agustus, penyamaan persepsi penting agar tidak terjadi perbedaan definisi OAP antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.
"Jangan sampai kita bikin Papua Tengah lain, Papua Barat Daya lain, Papua Barat lain, Papua lain, dan akhirnya ke depan semua akan berkelahi lagi," katanya.
Ia menegaskan, semangat pemekaran provinsi tidak boleh menghilangkan pandangan bahwa masyarakat Papua merupakan satu kesatuan.
"Walaupun boleh pemekaran provinsi di mana-mana, kita orang Papua menganggap tetap satu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, mengatakan pembahasan mengenai OAP perlu mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Tanah Papua.
Yulius menekankan bahwa definisi OAP perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah, DPR dan MRP melalui mekanisme yang melibatkan seluruh provinsi.
"Beda provinsi, tapi peraturan Perdasus ini harus satu," tegasnya.
Ia juga meminta agar persoalan definisi OAP tidak dipolitisasi maupun diintervensi oleh kepentingan tertentu.
Menurut Yulius, masyarakat non-OAP yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua tetap merupakan bagian dari masyarakat Papua, tetapi pengaturan mengenai hak dan kedudukannya perlu ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami harap supaya kita harus jadikan satu persepsi. Beda provinsi, tapi kita jadikan satu Perdasus," katanya.
Yulius juga menyampaikan perlunya evaluasi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, termasuk ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan definisi OAP.
Ia berharap pemerintah bersama lembaga representasi masyarakat Papua dapat duduk bersama untuk membahas substansi tersebut sebelum dilakukan perubahan lebih lanjut.
Dalam pandangannya, pembahasan mengenai OAP tidak cukup hanya dilakukan di tingkat provinsi, karena menyangkut kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan.
"Definisi orang asli Papua harus kita duduk sama-sama, kolaborasi, menentukan apa yang kita mau," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....