Sosialisasi PP 28 Tahun 2025 Perkuat Pemahaman Perizinan OSS

  • 12 Jun 2026 20:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Mimika,jumat 12 juni 2026.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menjelaskan kondisi terkini sistem OSS yang sedang mengalami proses pembaruan dari pemerintah pusat.

Menurut Marselinus, hingga saat ini sistem OSS masih mengalami gangguan akibat proses pembaruan aplikasi yang berlangsung sejak Desember tahun lalu. Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan perizinan yang dilakukan secara daring.

“Karena ada pembaruan aplikasi, sistem OSS sering mengalami gangguan. Oleh sebab itu kami mengundang narasumber dari kementerian untuk memberikan penjelasan langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gangguan yang terjadi bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan berasal dari sistem yang dikelola pemerintah pusat. Akibatnya, sejumlah masyarakat yang mengurus perizinan sering mengalami kendala saat mengakses layanan OSS.

Marselinus mengungkapkan bahwa pada jam-jam tertentu sistem masih dapat diakses dengan baik, terutama pada pagi hari. Namun menjelang siang, akses ke aplikasi OSS sering melambat bahkan tidak dapat digunakan.

“Kalau mau mengurus perizinan sebaiknya dilakukan pagi hari. Biasanya sampai sekitar pukul 10.00 masih lancar, tetapi setelah itu sering mengalami gangguan,” katanya.

Ia mengakui pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait lambatnya proses pelayanan perizinan. Namun DPMPTSP terus berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi yang sedang terjadi.

Untuk menghindari kesalahpahaman, DPMPTSP berencana menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai gangguan layanan OSS agar masyarakat memahami bahwa kendala tersebut terjadi akibat pembaruan sistem dari pusat.

Melalui sosialisasi tersebut, para peserta juga mendapatkan materi langsung dari perwakilan kementerian terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 serta perkembangan terbaru sistem OSS.

Marselinus berharap proses pembaruan aplikasi segera selesai sehingga layanan perizinan berbasis OSS dapat kembali berjalan normal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.(Sandra)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....