Mimika Percepat Budaya Kerja Digital Lewat Tanda Tangan Elektronik
- 22 Sep 2026 15:41 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi surat edaran Bupati dalam rangka optimalisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada naskah dinas, Selasa 22 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cendrawasih Kabupaten Mimika tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, melalui pemukulan tiva.
Dalam sambutannya, Petrus mengatakan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan yang harus kita laksanakan bersama," ujarnya.
Menurutnya, penerapan TTE pada naskah dinas merupakan salah satu bentuk nyata transformasi digital dalam administrasi pemerintahan. Penerapan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi dan persuratan, mempercepat proses penandatanganan serta distribusi dokumen, dan mengurangi penggunaan kertas.
Petrus juga menekankan bahwa penerapan TTE tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi membutuhkan komitmen, kedisiplinan, pemahaman, serta perubahan pola kerja dari seluruh aparatur pemerintah.
"Saya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh perangkat daerah mengenai tata cara, mekanisme, kewenangan, keamanan, serta tanggung jawab dalam penggunaan TTE pada naskah dinas," katanya.

Ia mengingatkan aspek keamanan informasi harus menjadi perhatian utama dalam penerapan sistem digital pemerintahan. Setiap akun, sertifikat elektronik, maupun sarana yang digunakan untuk TTE harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya.
"Jangan sampai kemudahan teknologi justru menimbulkan risiko terhadap keamanan dokumen dan informasi pemerintahan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, menjelaskan bahwa TTE telah lama dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, khususnya dalam mengurangi penggunaan kertas.
"TTE ini sebenarnya sudah lama. Tanda tangan elektronik ini terkait dengan efisiensi pemakaian kertas. Kalau TTE, berarti nanti sudah masuk dalam sistem elektronik," jelas Yan.
Ia menyebutkan penerapan TTE juga sejalan dengan pengembangan smart city dan pemerintahan digital di Kabupaten Mimika. Melalui sistem tersebut, proses persuratan dan pengarsipan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien.
Yan menambahkan, penggunaan TTE juga memberikan aspek keamanan karena sertifikat elektronik diterbitkan melalui lembaga sertifikasi elektronik yang berwenang.
"Tanda tangan tidak mungkin lagi dipalsukan. Karena ini ditangani langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara. Saya kira itu sangat aman untuk dokumen kita," ujarnya.
Yan mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Mimika telah diarahkan untuk menggunakan TTE, khususnya para kepala OPD.
"Kita sudah sampaikan surat yang ditandatangani oleh Bupati untuk mewajibkan semua kepala OPD menggunakan TTE. Ini sejalan dengan perubahan menuju smart government," katanya.
Ia menjelaskan penerapan TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika telah mulai berjalan sejak beberapa bulan terakhir dan akan terus diperluas agar seluruh proses persuratan pemerintahan dapat beradaptasi dengan sistem digital.
Dalam kegiatan tersebut, Yan juga menjelaskan mekanisme keamanan TTE yang menggunakan sistem autentikasi dengan kode yang berubah secara berkala. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses penandatanganan memiliki tingkat keamanan yang lebih baik serta dapat mencatat waktu dan tanggal penandatanganan secara elektronik.
"Jadi tanggal dan jam itu tercatat dengan baik. Tanda tangan yang kita bubuhkan di TTE tadi juga tercatat. Saya kira ini bagus menuju era digitalisasi, kita masuk di dalam smart city dan good governance," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Ricardo Yoachim Mote, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, kegiatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta peraturan Badan Siber dan Sandi Negara terkait penyelenggaraan sertifikat elektronik.
Ricardo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai penggunaan sertifikat elektronik berupa TTE pada naskah dinas.
"Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai penggunaan tanda tangan elektronik, meningkatkan pemahaman aparatur mengenai prosedur penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, serta meningkatkan keamanan, keabsahan, dan efisiensi pengelolaan naskah dinas," jelasnya.
Ia berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama sehingga penerapan TTE dapat berjalan secara efektif dan konsisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
"Dukungan dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mimika," pungkasnya.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....