Dukcapil Mimika Tekankan Data Penduduk untuk Pembangunan Tepat Sasaran
- 01 Sep 2026 21:46 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Selasa, 1 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana Timika tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika Ananias Faot, yang mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo, Ketua Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, serta Ketua Bapemperda DPRK Mimika H. Iwan Anwar.

Hadir pula Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika Abrian Katagame, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika Muh. Jambia Wadan Sao, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika Yulius Koga.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mimika Ananias Faot secara resmi membuka kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 bukan sekadar penyampaian regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menjelaskan administrasi kependudukan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan identitas dan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap kelahiran harus tercatat, setiap keluarga memiliki dokumen kependudukan yang jelas, dan setiap warga memperoleh akses pelayanan publik tanpa hambatan.
Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki karakteristik wilayah yang luas, mobilitas penduduk yang tinggi, keberagaman sosial budaya, serta masyarakat adat dengan nilai dan kearifan lokal yang perlu dihormati dan dilindungi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih akurat, inklusif, mudah diakses dan transparan. Pemerintah juga mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Bupati menekankan pentingnya pelayanan jemput bola, pelayanan terpadu serta pemanfaatan peran distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan publik. Pelayanan tersebut harus diberikan secara setara kepada masyarakat asli Papua, masyarakat pendatang, kelompok rentan, perempuan, anak-anak, maupun masyarakat yang berada di wilayah sulit dijangkau.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong percepatan transformasi digital administrasi kependudukan agar pelayanan menjadi lebih cepat, sederhana dan efisien. Data kependudukan yang akurat juga diharapkan dapat terintegrasi dengan berbagai sektor pembangunan, sehingga kebijakan pemerintah, termasuk bantuan sosial dan pelayanan dasar, dapat diberikan secara tepat sasaran.
Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, distrik, kelurahan, kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh masyarakat Mimika untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025. Ia berharap administrasi kependudukan dapat menjadi gerakan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, inklusif dan sejahtera.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....