Tanah Bertuan, Pemilik Ulayat Keberatan Rencana Survei di Musairo

  • 22 Agt 2026 12:30 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire — Rencana survei di wilayah Sungai Musairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menuai keberatan dari sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dan lokasi garapan di kawasan tersebut.

Keberatan itu muncul setelah Badan Industri Mineral (BIM) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar pertemuan dengan masyarakat Kampung Nifasi, Jumat (21/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak BIM dan Satgas PKH menyampaikan rencana survei yang dijadwalkan dimulai Senin dan berlangsung hingga Desember 2026.

Pertemuan itu juga ditandai penyerahan uang sebesar Rp350 juta yang disebut sebagai tali asih atau uang permisi kepada masyarakat. Namun, sejumlah pemilik lokasi di Musairo mempertanyakan dasar pemberian persetujuan tersebut.

Tokoh perempuan adat Wate Kampung Nifasi, Yantris Monei, menyatakan tidak menyetujui rencana survei apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik lokasi secara langsung.

“Sebagai pemilik hak ulayat lokasi Kali Musairo, saya tidak akan memberikan lokasi kepada siapapun. Itu tanah adat, bukan tanah negara dan bukan tanah pemerintah,” tegas Yantris.

Menurut Yantris, kawasan Sungai Musairo dari muara hingga bagian hulu telah terbagi berdasarkan lokasi garapan masing-masing marga. Karena itu, menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas setiap lokasi yang berada di kawasan tersebut.

Ia juga mempertanyakan rencana survei yang dilakukan di wilayah yang selama ini menjadi lokasi kegiatan PT Kristalin Eka Lestari.

“Satgas datang mau kerja di mana, di wilayah siapa dan kilometer berapa? Di Musairo sudah kami serahkan kepada PT Kristalin Eka Lestari,” ujarnya.

Yantris mengatakan masyarakat sebelumnya menerima langkah Satgas PKH ketika menghentikan aktivitas PT Kristalin Eka Lestari karena persoalan kelengkapan izin kehutanan. Namun, sikap itu menurutnya berubah setelah muncul rencana kegiatan survei baru di wilayah yang sama.

Ia mengaku khawatir survei tersebut nantinya menjadi pintu masuk bagi perusahaan tambang lain untuk beroperasi di Musairo tanpa persetujuan pemilik lokasi.

“Kalau untuk survei, silakan. Tetapi kalau untuk memasukkan perusahaan lain dengan alat berat, kami tidak terima. Harus duduk dan bicara dulu dengan kami,” katanya.

Pertanyakan Pertemuan Tanpa Undangan Pemilik Ulayat

Kepala Suku Wate Kampung Nifasi, Aser Monei, juga menyoroti proses pertemuan antara BIM, Satgas PKH dan masyarakat.

Aser menyampaikan apresiasi atas kedatangan pemerintah dan Satgas PKH. Namun, ia mempertanyakan mengapa pertemuan tersebut tidak terlebih dahulu memberikan undangan resmi kepada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat.

Menurutnya, pemberitahuan dan keterlibatan pemilik lokasi penting agar setiap kesepakatan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mendukung penertiban perusahaan tambang yang tidak memiliki legalitas lengkap. Namun, Aser meminta prinsip tersebut diterapkan secara adil kepada seluruh aktivitas pertambangan di kawasan sekitar Musairo.

“Kalau memang mau menertibkan, jangan hanya di Musairo. Cek juga lokasi tambang lain seperti Mirago, Sungai Lagari dan Kali Korowa. Apakah perusahaan-perusahaan di sana memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Aser juga mempertanyakan pemberian uang Rp350 juta yang disebut sebagai uang permisi. Ia berharap uang tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan survei dan tidak menjadi bagian dari proses masuknya perusahaan tambang baru.

“Kalau mau melakukan survei silakan. Tetapi jangan sampai survei ini diboncengi perusahaan tambang lain untuk masuk bekerja di Musairo,” katanya.

Perempuan Adat Tolak Survei Tambang

Keberatan serupa disampaikan Maria Erari, perempuan adat Nifasi yang mengaku sebagai salah satu pemilik hak ulayat di Kali Musairo.

Maria menyayangkan adanya pertemuan yang menurutnya tidak melibatkan seluruh pemilik lokasi tambang di Musairo.

“Kalau mineral oke, tapi kalau mau boncengi orang-orang untuk emas, minta maaf, yang punya lahan-lahan tidak kasi,” kata Maria.

Ia menilai izin dari masyarakat yang hadir dalam pertemuan belum tentu mewakili pemilik seluruh lokasi di Musairo. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait memastikan siapa pemilik setiap lokasi sebelum kegiatan dilakukan.

Maria mengatakan masyarakat pemilik ulayat saat ini masih menunggu penyelesaian persoalan perizinan PT Kristalin Eka Lestari dan berharap perusahaan tersebut dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, keberadaan PT Kristalin selama ini juga memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dan berbagai bentuk bantuan.

BIM Sebut Survei untuk Penataan

Sementara itu, dalam pertemuan Jumat (21/8/2026), Kepala Suku Besar Wate Papua Tengah, Otis Money, menjelaskan bahwa kehadiran BIM dan Satgas PKH bertujuan membantu menata pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Otis mengatakan wilayah yang selama ini dikelola PT Kristalin Eka Lestari, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan, akan ditata sesuai ketentuan.

Ketua Tim BIM juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengambil tanah masyarakat adat. Menurutnya, kegiatan survei dilakukan untuk mengetahui potensi sumber daya alam sekaligus menyiapkan pengelolaan yang diharapkan memberikan manfaat kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

“Kami memohon izin untuk melaksanakan kegiatan dan terbuka terhadap koreksi apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai,” katanya.

Otis juga menyebut masyarakat telah menerima tali asih yang diberikan BIM sebagai bentuk penghormatan dan permisi sebelum survei dilakukan.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan kegiatan survei di Musairo benar-benar dilakukan dengan melibatkan pemilik hak ulayat yang sah.

Kejelasan mengenai siapa yang berwenang memberikan persetujuan, lokasi yang akan disurvei, tujuan kegiatan, serta kepastian bahwa survei tidak otomatis menjadi izin bagi perusahaan tambang baru menjadi hal yang ditunggu masyarakat.

Dengan demikian, rencana survei Musairo tidak hanya menyangkut potensi sumber daya alam, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai siapa pemilik tanah, siapa yang berhak memberikan izin, dan bagaimana negara memastikan hak masyarakat adat tetap dihormati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....