DPRK Mimika Desak Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat

  • 08 Agt 2026 10:32 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat, yakni LEMASA dan LEMASKO, dalam proses pelepasan hak atas tanah, Pada sabtu 8 Agustus 2026.

Menurut Dolfin, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria di wilayah adat Mimika. Hal itu terlihat dari aksi pemalangan yang dilakukan warga pada Kamis lalu di jalan utama depan kompleks Perumahan Pemda, SP2. Aksi tersebut bahkan menyebabkan akses jalan utama ditutup setelah warga melakukan pembakaran ban.

Di sisi lain, Dolfin menjelaskan masyarakat adat telah tinggal secara turun-temurun di atas tanah ulayat mereka. Karena merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan hukum adat, masyarakat selama ini tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan. Namun, belakangan diketahui telah terbit sertifikat atas sebagian tanah yang selama ini mereka tempati.

“Contoh di tempat lain ada sertifikat dobol-dobol, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin, Jumat, 7 Agustus 2026.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Dolfin menilai setiap proses pelepasan tanah, khususnya di wilayah adat, seharusnya melibatkan lembaga adat LEMASA dan LEMASKO. Menurutnya, keterlibatan lembaga adat penting untuk memastikan status kepemilikan tanah berdasarkan hak adat masyarakat di Mimika.

“Masak tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan Lembaga Adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” semburnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika segera menggelar rapat dengar pendapat atau RDP. Ia meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, kelurahan, LEMASA, LEMASKO, serta masyarakat yang merasa dirugikan dapat dihadirkan dalam forum tersebut.

Melalui RDP, menurut Dolfin, DPRK Mimika dapat meminta penjelasan secara langsung mengenai mekanisme penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, forum tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi prosedur yang selama ini diterapkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Dolfin juga mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Ia menegaskan proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara transparan serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat.

“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” tegasnya.

Lebih jauh, Dolfin mendorong pemerintah menunjukkan keberpihakan dalam melindungi hak-hak masyarakat asli Mimika. Ia menilai kehadiran negara diperlukan untuk memastikan tanah yang secara turun-temurun menjadi hak masyarakat adat tidak dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” ujarnya.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....